Kapolresta Mojokerto Pimpin Pelaksanaan Konferensi Pers Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika
Polresta Mojokerto : Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan, SIK., SH., MH. didampingi Kasat Narkoba, dan Plt. Kasubbag Humas serta Kasi Propam menggelar Konferensi Pers Ungkap Tindak Pidana Narkotika jenis Extacy sebanyak 98 Butir dan Pil Double LL sebanyak 1.000 butir dari Tersangka AGS. Selasa(22/06/21) Sore.
Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan, pada hari Sabtu tanggal 12 Juni 2021, Sat Resnarkoba mendapat informasi dari masyarakat tentang penyalahgunaan narkotika di Desa Kupang Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto.
“Kemudian pada hari Selasa tanggal 15 Juni 2021, kami melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial AGS yang masih berusia 26 tahun. Tersangka mengakui menyimpan Pil Double L dan Ekstasi di belakang rumah mertuanya. Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah mertuanya yang berada di Desa Berat Wetan, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto,” terangnya.
Lebih lanjut dikatakannya, pada saat penggeledahan, kami menemukan 20.000 Pil Double L dan 98 Ekstasi warna kuning.
“Atas perbuatannya, tersangka kami jerat pasal 114 ayat 2 Subsider pasal 112 ayat 2 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana di atas 5 tahun,” ujarnya.
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



