Resnarkoba Polres Kediri Kota Tangkap 2 Pengedar Sabu
Polres Kediri Kota- Resnarkoba Polres Kediri Kota, Polres Kediri melaukan ungkap kasus narkotika golongan I jenis sabu sabu. Dasar Laporan Polisi Nomor LP-A/40/VI/RES.4.2/2021/NKB/SPKT Polres Kediri Kota, tanggal 01 Juni 2021, Selasa, 01 Juni 2021, sekira jam 17.00 WIB.
Dua orang diamankan di halaman sebuah rumah belakang RS Baptis Kelurahan Bangsal Kecamatan Pesantren Kota Kediri yakbi Rengki (32) alamat Dusun Ngepeh RT 03 RW 04 Desa Rejoagung Kecamatan Ngoro Kabupaten Jombang. Andre Yulianto (30) alamat Dusun Magoan RT/RW 001/001 Desa Kesamben Kecamatan Ngoro Kabupaten Jombang.
Barang bukti yang diamankan dari Andre Yulianto 1,20 gram sabu-sabu beserta plastik pembungkusnya. 0,30 gram sabu-sabu beserta plastik pembungkusnya. 0,27 gram sabu-sabu beserta plastik pembungkusnya, 1 bendel klip plastik kecil, 1 buah timbangan digital, 1 buah HP merk Oppo warna biru +SIM card.
Dari tersangka Rengki , narkotika golongan I jenis sabu sabu seberat 143 ,23 gram beserta plastik pembungkusnya. 1 buah bekas bungkus Indomie, 1 buah hand phone merk Vivo warna hitam+ SIM card.
"Berawal dari informasi masyarakat bahwa di belakang RS Baptis Kel.Bangsal Kecamatan Pesantren Kota Kediri akan ada transaksi narkotika. Kemudian unit opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dengan cara menyanggong kedatangan tersangka dan ketika kedua tersangka atas nama Andre Yulianto dan tersangka Rengki datang langsung dilakukan penangkapan. Dan setelah digeledah ditemukan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu sabu seberat 143 ,23 (seratus empat puluh tiga koma dua puluh tiga) gram beserta plastik pembungkusnya pada diri tersangka Rengki yang disimpan di dalam bajunya .Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah tersangka Andre Yulianto ditemukan lagi narkotika jenis sabu sabu di dalam lemari sebanyak 3 (tiga) klip plastik kecil dengan berat 1,77) gram beserta plastik pembungkusnya. Selanjutnya petugas membawa kedua tersangka dan barang buktinya ke Mapolres untuk dilakukan penyidikan lebih," kata Kasat Resnarkoba Polres Kediri Kota, AKP Subijanto, S.H.
Melanggar hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) Subs.112 Aya (2) Subs.pasal 132 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..