Jual Miras Tanpa Izin, Pedagang asal Dusun Gading Diamankan Polisi
Polres Kediri Kota - Unit Sabhara Polsek Banyakan, Polres Kediri Kota, pada hari Rabu, 17 Maret 2021 sekira pukul 14.00 Wib telah melakukan penyitaan miras tanpa ijin. tindakan itu sesuai Perda Kab. Kediri No. 06 Th 2017 pasal 50 ayat 1 jo Pasal 25 ayat 1 huruf b.
Pelaku penjual miras tanpa izin adalah Eman, 47 tahun pedagang, warga Dusun Gading Rt 01 Rw 01 Desa Parang Kec. Banyakan. Barang bukti yang berhasil disitas petugas berupa, 3 botol Miras Jenis kuntul masing-masing berisi 920 ml
Awal mula ungkap kasus sekira pukul 13.30 WIB pelapor memperoleh informasi dari Warga Bahwa di Dusun Gading Desa Parang Kecamatan Banyakan terdapat seseorang menjual Miras Tanpa ijin. Kemudian pelapor mendatangi TKP dan pada hari Rabu tanggal 17 Maret 2021 sekira pukul 14.00 Wib Berhasil menyita Miras tanpa ijin ditemukan di Rumah Tersangka kemudian miras disita untuk proses lebih lanjut.
"Kami imbau warga tidak menjual miras tanpa izin karena melanggar aturan. Selain itu, miras juga membahayakan kesehatan," ujar Kapolsek Banyakan, AKP Wahana. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



