Operasi Yustisi Gabungan Polresta Mojokerto Jaring 22 Pelanggar Protokol Kesehatan
Polresta Mojokerto – Pandemi covid 19 belum berakhir, sudah banyak korban yang meninggal dunia karena virus corona. Kali ini, Kasat Samapta Polresta Mojokerto AKP Wiwin Rusli, S.H M.H memimpin operasi yustisi bersama tiga pilar. Rabu (17/3/21) siang.
Demi menurunkan angka penyebaran dan memberikan pencegahan serta kesadaran masyarakat Kota Mojokerto, jika diketahui tidak menggunakan masker langsung ditindak dengan tilang.
Menindaklanjuti intruksi Pemerintah dan perintah Kapolda Jatim Irjen Pol Dr. Nico Afinta penggelaran operasi yustisi terus dilakukan. Kapolresta Mojokerto berharap masyarakat Kota Mojokerto paham dan mengerti akan kegiatan gabungan Polri – TNI dan Sat Pol PP.
“Sesuai dengan sesuai kententuan berdasarkan Inpres No. 6 tahun 2020, Perda No. 2 tahun 2020, dan Perwali No. 55 tahun 2020 ini, harapan saya masyarakat Kota Mojokerto paham dan mengerti akan kegiatan gabungan Polri – TNI, Dishub dan Sat Pol PP.” Ucap AKBP Deddy Supriadi
Menambahkan, Kasat Samapta Polresta Mojokerto, “Kegiatan Operasi Yustisi dalam rangka Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19” Kata AKP Wiwin Rusli, S.H M.H.
Operasi Yustisi kali ini Dilakukan Secara Mobile Dan Dibagi Menjadi 2 Tim Dimana Tim 1 Dipimpin AKP Wiwin Rusli, S.H M.H Kasat Samapta Polresta Mojokerto , bertugas melaksanakan Mobilling Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 di Wilayah Prajurit Kulon Kota Mojokerto Serta Tim 2 Di Pimpin IPDA A. Mughani KBO Narkoba Polresta Mojokerto, bertugas melaksanakan Mobilling Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 di Wilayah Kec. Magersari Kota Mojokerto.
“Dalam pelaksanaan kegiatan Ops Yustisi ini utamakan keselamatan dan laksanakan kegiatan ini sesuai kententuan yang berlaku dengan mengedepankan cara humanis dan persuasive, Secara keseluruhan kegiatan mobiling Covid Hunter didapatkan hasil pelanggar protokol kesehatan sebanyak 22 orang yang tidak menggunakan masker, dan bagi pelanggar kita beri Surat ke Pengadilan.” Tegas AKP Wiwin Rusli, S.H M.H.
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..