• Login
  • |
  • Registrasi
  • Nasional
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Lalulintas
  • DikBud
  • Pariwisata
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Info Layanan Public
  • Literasi

BREAKING NEWS

Dalam Keadaan Telanjang Pelaku dan Pria Hidung Belang di Tangkap Tim Rajawali Polresta Mojokerto | Polisi Peduli Bencana : Kasat Lantas Lakukan JUBAH kepada Warga yang Terdampak Musibah | Keren, Mobil AWC Disulap Jadi Mobil Penyemprotan Disinfektan untuk Memutus Penyebaran Covid19 | Dua Santri Asal Kota Mojokerto siap Jadi Role Model MTQ Kapolda CUP |
  1. Home
  2. Hukum
  3. Langgar Perda Kota Kediri Nomor 12 tahun 1983..

Langgar Perda Kota Kediri Nomor 12 tahun 1983, Warga Bandar Kidul Diamankan Polisi

MK UMAM 16 March 2021 (04:25) Hukum

img

Polres Kediri Kota - Polsek Mojoroto   pada hari Senin tanggal 15 Maret 2021  sekira jam 16.30 WIB , telah  melaksanakan Ops penjual miras ilegal  berdasarkan  Laporan Polisi nomor   LP-A/16/III/2021/Jatim/Res Kdr Kota/Sek Mojoroto, tanggal  15 Maret 2021.

 

TKP di warung jl.Agus Salim Gg.V Rt.002 Rw.005 Kel.Bandar Kidul Kec. Mojoroto Kota Kediri  Pelaku atas nama Bambang H (47) alamat   Jl.Agus Salim Gg.V no Rt.002 Rw.005 Kel.Bandar Kidul,Mojoroto,Kota Kediri.

 

“Awalnya pada hari Senin tanggal;  15 Maret 2021 sekira pukul 16.30 WIB , pada saat saksi melaksanakan patroli gabungan dengan Reskrim dan ops penjual miras ilegal yang berada di wilayah hukum Polsek Mojoroto yang di pimpin oleh Ipda Joko Purwanto Nomor SH. Selanjutnya meninggalkan Kel.Bandar Lor ke Kelurahan Bandar Kidul pada saat di Jalan Agus Salim kel.Bandar Kidul mendapat informasi dari warga bahwa di rumah sdr BAMBANG HERMANTO alamat Jalan Agus Salim Gg.V Rt.002 Rw.005 Kel.Bandar Kidul,Mojoroto,Kota Kediri berjualan miras jenis arak jowo.  Selanjutnya saksi menuju alamat yang di maksud dan melaksanakan penyelidikan dan ternyata benar kemudian di lakukan penggeledahan dan di ketemukan 7(tujuh) botol minuman keras jenis arak jowo yang simpan di bawah. Selanjutnya saksi mengamankan terlapor berikut barang bukti ke Sektor Mojoroto untuk proses lanjut,” kata Kompol Sartana, Kapolsek Mojoroto Polresta Kediri.

 

Atas perbuatan terlapor melanggar pasal 9 ayat (2) Perda Kota Kediri Nomor 12 tahun 1983 tentang ijin penjualan minuman keras di wilayah kota Kediri. (res|aro)

 


Facebook Twitter Google+ LinkedIn Pinterest

Komentar





Berita yang direkomendasi

  • img

    Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea

    Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..

  • img

    Buku untuk Tulang Bawang

    Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..

  • img

    Geliat Literasi dari Lekosoro

    Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..

  • img

    Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri

    Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..

Ucapan hpn


Paling Populer

  • #1
    Cegah Kepadatan Lalin \Bhabin Serangan Polresta Denpasar Laksanakan Pengaturan
  • #2
    Literasi Kemanusiaan Melalui Palang Merah Remaja
  • #3
    PERPANJANGAN SIM DAN PAJAK STNK BISA DILAKUKAN DI MALL PELAYANAN PUBLIK SRITANJUNG
  • #4
    Viral di Medsos, Bayi Terlahir Tanpa Anus Dibantu Biaya Perawatannya Oleh Polisi

Statistik Pengunjung

46jt

Total Kunjungan

33rb

Hari Ini Dikunjungi

0

Total Komentar

  • Berita terbaru
  • Komentar Terbaru
  • img

    Awas..! Hindari Praktek Calo Saat Membuat Laporan Kecelakaan Dan Santunan Jasa Raharja Kecelakaan.

    BhayangkaraNews, Tasikmalaya - Bagi masyarakat yang membutuhkan layana..

  • img

    Dede Yusuf Effendi: Pemerintah Terapkan WFH Hemat Miliaran, Kira-kira Apa Dampaknya..?

    Bhayangkaranews, Jakarta - Wacana kebijakan kerja dari rumah atau work..

  • img

    Bersama Wali Kota: Kapolres Tasikmalaya Kota, Laksanakan Ramp Check Kendaraan Umum Mudik Lebaran.

    BhayangkaraNews, Tasikmalaya -Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Andi Purw..

Bhayangkara TV

Redaksi

Info Layanan Public

imgimgimgimg

Copyright © 2016 - 2026 Bhayangkara News

Dikembangkan oleh Natusi

Fans Page :