Tindaklanjuti Informasi Warga, Sat Resnarkoba Amankan Pengedar Narkoba
Polres Kediri Kota - Sat Resnarkoba Polres Kediri Kota melakukan ungkap kasus narkotika jenis sabu-sabu dan sediaan farmasi obat keras jenis pil dobel L Senin (8/3) sekira jam 15.30 WIB.
Ungkap kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-A/22/III/RES.4.2./2021/NKB/SPKT Polres Kediri Kota, tanggal 8 Maret 2021.
Terlapor atas nama Rahmad Ashari (22) Alamat : Jalan Tosaren I Rt 11 Rw 04 Kelurahan Tosaren Kecamatan Pesantren Kota Kediri. Rahmad diamankan di depan Alfamart Imam Bachri Jalan Brigjen Pol Imam Bachri Kelurahan Pesantren Kecamatan Pesantren Kota Kediri.
Barang buktu yang diamankan satu buah tas kecil warna hitam. Sabu dengan berat 0,32 gram beserta plastic klip sebagai pembungkusnya . Sabu dengan berat 1,02 gram beserta plastic klip sebagai pembungkusnya. 500 butir pil jenis Dobel L, dua pak plastic klip kecil, Satu buah timbangan digital warna silver. Satu buah Handphone merk Vivo warna hitam kondisi mati. Seperangkat alat hisap sabu berupa botol plastic yang terangkai dengan sedotan plastik dan pipet kaca dan dua buah korek api gas.
“Pada hari Senin tanggal 08 Maret 2021, sekitar jam 15.30 WIB , bertempat di depan Alfamart Imam Bachri Jalan Brigjen Pol. Imam Bachri Kelurahan Pesantren Kecamatan Pesantren kota Kediri, telah dilakukan penggeledahan badan dan pakaian. Pada penguasaan tersangka ditemukan barang bukti berupa satu buah tas kecil warna hitam, yang didalamnya terdapat dua paket shabu dengan berat 0,32 gram beserta plastic klip sebagai pembungkusnya, dan 1,02 gram beserta plastic klip sebagai pembungkusnya, lima bungkus pil jenis Pil dobel L yang setiap bungkus isinya 100 (seratus) butir, 2 (dua) pack plastik klip kecil, satu buah timbangan warna silver dan 1 (satu) unit handphone merk vivo warna hitam dalam kondisi mati. Selanjutnya petugas membawa tersangka dan barang bukti ke Mapolres untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Subijanto, Kasat Resnarkoba Polresta Kediri.
Atas perbuatan tersangka melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 197 Sub Pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. (res|aro)
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..