Pulang Paksa di RS, Kapolsek Gedeg Edukasi Keluarga Pasien Covid-19
Mojokerto Bangkit– Mencegah dan mengantisipasi penyebaran covid-19, Kesigapan Kapolsek Gedeg Polresta Mojokerto memberikan pengamanan dan edukasi kepada keluarga pasien positif covid-19 yang hendak bawa pulang paksa Pasien Positif di RS Basoeni.
Kapolresta Mojokerto mengapresiasi tindakan cepat dari Kapolsek Gedeg dalam memberikan pengamanan Keluarga pasien Positif Covid 19 yang meminta pulang Paksa Pasien An. SP yang di rawat Ruang Isolasi Covid 19 RSUD RA. Basoeni Gedeg Kab. Mojokerto. Rabu (24/02/21).
“Pasien An. SP dilakukan Tes Rapid tes pada tanggal 19 Februari 2021 oleh Rumah Sakit RSUD RA. Basoeni Gedeg dengan hasil *Non Reaktif*, Tanggal 20 Februari 2021 dilakukan Tes Swab PCR dengan hasil Positif dengan Diangnosa Pneumonia dengan kadar udara dalam dara 90 % yang seharusnya 100%,” urai AKBP Deddy Supriadi.
“Pada hari Rabu Tanggal 24 Februari 2021 Keluarga Pasien / Suami Pasien dan meminta Pulang Paksa dengan alasan Bahwa Pihak Rumah telah mengcovid Pasien,” Terang Kapolresta Mojokerto
Hasil Konfirmasi Kasi keperawatan Rs. Basoeni menjelaskan, kepada keluarga Pasien yang intinya bahwa saat ini kondisi pasien tidak memungkinkan untuk dibawa pulang dikarenakan pasien perlu perawatan Intensif di Ruang Isolasi Covid 19 Rumah Sakit dan memerlukan pasokan Oksigen, kalau memaksakan pasien dipulangkan paksa akan beresiko kepada keluarga, Warga sekitar karena saat ini pasien Positif Covid-19, Kata Suryaningsih
Saat di RS Basoeni, edukasi yang disampaikan Kapolsek Gedeg AKP Edi Purwo Santoso, SH kepada keluarga Pasien, Berharap terhadap keluarga Pasien yang meminta pulang paksa agar Pasien saat ini tidak mungkin bisa dibawa pulang dengan tujuan untuk mencegah dan penularan Covid 19
“Kami menghimbau ke pihak keluarga mari kita sama" mentaati aturan Pemerintah dan biarkan ibu SP dirawat sampai sembuh dan mari kita sama berdoa semoga pasien lekas sembuh,” Doa Kapolsek Gedeg
“Alhamdulillah, dari hasil edukasi tersebut baik suami maupun anaknya bisa menerima dan akan mentaati aturan Pemerintah, selanjutnya dibuatkan surat pernyataan yang dituangkan di Dokumen Rekam Medik Pasien.”Pungkas AKP Edi Purwo Santoso.Mojokerto Bangkit– Mencegah dan mengantisipasi penyebaran covid-19, Kesigapan Kapolsek Gedeg Polresta Mojokerto memberikan pengamanan dan edukasi kepada keluarga pasien positif covid-19 yang hendak bawa pulang paksa Pasien Positif di RS Basoeni.
Kapolresta Mojokerto mengapresiasi tindakan cepat dari Kapolsek Gedeg dalam memberikan pengamanan Keluarga pasien Positif Covid 19 yang meminta pulang Paksa Pasien An. SP yang di rawat Ruang Isolasi Covid 19 RSUD RA. Basoeni Gedeg Kab. Mojokerto. Rabu (24/02/21).
“Pasien An. SP dilakukan Tes Rapid tes pada tanggal 19 Februari 2021 oleh Rumah Sakit RSUD RA. Basoeni Gedeg dengan hasil *Non Reaktif*, Tanggal 20 Februari 2021 dilakukan Tes Swab PCR dengan hasil Positif dengan Diangnosa Pneumonia dengan kadar udara dalam dara 90 % yang seharusnya 100%,” urai AKBP Deddy Supriadi.
“Pada hari Rabu Tanggal 24 Februari 2021 Keluarga Pasien / Suami Pasien dan meminta Pulang Paksa dengan alasan Bahwa Pihak Rumah telah mengcovid Pasien,” Terang Kapolresta Mojokerto
Hasil Konfirmasi Kasi keperawatan Rs. Basoeni menjelaskan, kepada keluarga Pasien yang intinya bahwa saat ini kondisi pasien tidak memungkinkan untuk dibawa pulang dikarenakan pasien perlu perawatan Intensif di Ruang Isolasi Covid 19 Rumah Sakit dan memerlukan pasokan Oksigen, kalau memaksakan pasien dipulangkan paksa akan beresiko kepada keluarga, Warga sekitar karena saat ini pasien Positif Covid-19, Kata Suryaningsih
Saat di RS Basoeni, edukasi yang disampaikan Kapolsek Gedeg AKP Edi Purwo Santoso, SH kepada keluarga Pasien, Berharap terhadap keluarga Pasien yang meminta pulang paksa agar Pasien saat ini tidak mungkin bisa dibawa pulang dengan tujuan untuk mencegah dan penularan Covid 19
“Kami menghimbau ke pihak keluarga mari kita sama" mentaati aturan Pemerintah dan biarkan ibu SP dirawat sampai sembuh dan mari kita sama berdoa semoga pasien lekas sembuh,” Doa Kapolsek Gedeg
“Alhamdulillah, dari hasil edukasi tersebut baik suami maupun anaknya bisa menerima dan akan mentaati aturan Pemerintah, selanjutnya dibuatkan surat pernyataan yang dituangkan di Dokumen Rekam Medik Pasien.”Pungkas AKP Edi Purwo Santoso.
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..