Razia Malam Minggu, Polresta Mojokerto Jaring 196 Pemuda Tak Pakai Masker
Polresta Mojokerto – Antisipasi penyebaran Covid -19 Polresta Mojokerto Bersama Kodim 0815, Satpol PP Dan Instansi Terkait Menggelar Kegiatan Operasi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Di Wilayah Hukum Polresta Mojokerto.
AKBP Deddy Supriadi bersama Kabag Ops Kompol Ibrahim Gani, S.H bersama pejabat utama menggelar operasi yustisi bersama tiga pilar Diawali Dengan Kegiatan Apel Bertempat Di Alun Alun Kota Mojokerto. Sabtu (20/2/21) Malam.
Kapolresta Mojokerto Mengatakan Operasi Yustisi Gabungan Polresta Mojokerto Dan Instansi Terkait digelar Dua Kali Dalam Sehari sehubungan update data sebaran Covid-19 di Kota Mojokerto yang sampai saat ini, masih belum menunjukkan penurunan yang signifikan, Hal Tersebut Dibuktikan Masih Banyaknya Masyarakat Yang Melanggar Protokol Kesehatan.
Hari Ini Polresta Mojokerto masih menemukan Pelanggar Protokol Kesehatan sehingga perlu dilaksanakan Penindakan terhadap masyarakat yang tidak disiplin menjalankan protokol kesehatan, salah satunya tidak menggunakan masker saat beraktivitas diluar.
Sebagai informasi, Operasi Yustisi yang digelar 2 Kali Dalam Sehari, juga melibatkan Polsek Jajaran Polresta Mojokerto.
Terdapat enam Polsek Jajaran yang melakukan Operasi Yutisi serentak di sektor masing-masing, yakni Polsek Magersari, Polsek Prajuritkulon, Polsek Jetis, Polsek Gedeg, Polsek Kemlagi, dan Polsek Dawarblandong.
“Oprasi Yustisi Di Lakukan Secara Mobile Petugas menyasar Sepanjang Jalan, warung kopi, angkringan, Cafe, dan sejumlah tempat keramaian lainnya.” Ucap AKBP Deddy
Hasilnya, dari enam Polsek Jajaran didapati 66 orang terjaring karena tidak memakai masker. Masing-masing Polsek Magersari 10 orang, Polsek Prajuritkulon 13 orang, Polsek Jetis 10 orang, Polsek Gedeg 12 orang, Polsek Kemlagi 11 orang, dan Polsek Dawarblandong 10 orang. Total ada 196 pelanggar prokes yang dijaring Polresta Mojokerto bersama Polsek Jajaran dalam Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan.
“Sanksi Tegas Berupa Denda Sesuai Perda Provinsi Nomor: 2 Tahun 2020 Kepada Para pelanggar protokol kesehatan ini untuk memberikan efek jera dan meningkatkan kedisiplinan Masyarakat dalam menerapkan protocol kesehatan dan penerapan 5M.” Tutup Kapolresta Mojokerto
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..