2 Warung Digerebek Sat Sabhara Polresta Kediri Karena Jual Miras
Polresta Kediri - Satuan Sabhara Polresta Kediri melaksanakan giat ungkap perkara diduga Tindak Pidana Ringan memiliki, menyimpan dan menjual minuman keras tanpa ijin dari pihak yang berwenang berdasarkan LP-A / 07 / I / RES.1.24 / 2021 / SHABARA / SPKT POLRESTA KEDIRI tanggal 30 Januari 2021.
TKP di Warung tersangka Zainal Abidin Dusun Jajar Ds. Ngablak Kec. Banyakan Kab. Kediri. BARANG BUKTI yang diamankan dari lokasi, 2 (Dua) botol minuman beralkohol jenis Kuntul isi @920ml . 2 (Dua) botol minuman beralkohol jenis Bir Bintang @620ml
TKP ke-2 Warung Diana Suko Kristianingsih Dusun Bringging RT 01 RW 01 Ds. Cerme Kec. Grogol Kab. Kediri. Pasal 2 Jo Pasal 17 Perda Kab. Kediri Nomor 04 tahun 1962 sebagaimana telah diubah menjadi Perda Kab. Kediri Nomor 04 Tahun 1977 huruf C Jo G Jo Pasal 25 ayat (1) huruf b Jo pasal 41 huruf e Jo pasal 50 ayat (1) Perda nomor 06 tahun 2017 tentang penyelenggaraan ketertiban umum .
"Kami ingatkan agar masyarakat tidak memperjual belikan minuman keras tanpa izin. Sebab, kami tidak akan memberikan toleransi terhadap seluruh penyakit masyarakat," ujar Kasubbag Humas Polresta Kediri Kompol Kamsudi. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..