Edarkan Sabu-sabu, Warga Mrican Diamankan Sat Resnarkoba Polresta Kediri
Polresta Kediri - Pada hari yang sama Selasa (26/1) Sat Resnarkoba Polresta Kediri juga berhasil melakukan ungkap kasus berdasarkan laporan polisi nomor : LP-A/07/I/RES.4.2./2020/NKB/SPKT Polres Kediri Kota, tanggal 26 Januari 2021. Tempt ungkap kasus di pinggir jalan depan makam Kelurahan Bujel Kecamatan Mojoroto Kota Kediri.
Divian Putra Aditya (21) Alamat Jl Saptoargo no. 19 Rt 01 Rw 01 Kel. Mrican Kec. Mojoroto Kota Kediri. Barang bukti yang diamankan 1 klip plastik isi Kristal putih yang diduga sabhu sabhu seberat 0,76 gram. 1 buah HP merk Huangmi warna merah beserta SIM Card. 1 buah bekas bungkus rokok Chief.
Kronologis semula petugas Sat Resnarkoba Polresta Kediri mendapatkan informasi perihal adanya peredaran narkotika jenis sabu di seputaran makam kelurahan Bujel Kecamatan Mojoroto Kota Kediri.
Setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar, selanjutnya dilakukan upaya paksa dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti.
"Tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Kasat Resnarkoba Res Kediri Kota AKP SUBIJANTO, S.H. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..