Satresnarkoba Polresta Kediri Gerebek Rumah Pengedar Sabu-Sabu
Polresta Kediri - Satresnarkoba Polresta Kediri pada Selasa (26/1) berhasil melakukan ungkap kasus narkoba jenis sabu-sabu. Ungkap kasus berdasarkan laporan polisi Nomor : LP-A/08/I/RES.4.2./2020/NKB/SPKT Polres Kediri Kota, tanggal 26 Januari 2021.
TKP ungkap kasus di dalam sebuah rumah di Jalan Sersan Bahrun no. 31 Rt 01 Rw 04 Kelurhan Mrican Kecamatan Mojoroto Kota Kediri.
Terlapor atas nama Wahyu (19) alamat Jalan Sersan Bahrun no. 31 Rt 01 Rw 04 Kel. Mrican Kec. Mojoroto Kota Kediri. Barang bukti yang diamankan 1 klip plastik isi Kristal putih yang diduga sabhu sabhu seberat 0,25 gram. 1 klip plastik isi Kristal putih yang diduga sabhu sabhu seberat 0,23 gram. 1 buah HP merk redmi warna hitam beserta SIM card dan 1 buah bekas bungkus rokok Chief.
Kronologi ungkap kasus semula petugas Sat Resnarkoba Polresta Kediri mendapatkan informasi perihal adanya peredaran narkotika golongan 1 jenis sabu sabu yang dilakukan oleh tersangka.
Setelah dilakukan penyelidikan dan didapatkan informasi yang akurat, selanjutnya dilakukan upaya paksa dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti. Tindak pidana Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tersangka telah kami aman. Kini dalam proses penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan diatasnya," ujar Kasat Resnarkoba Res Kediri Kota AKP SUBIJANTO, S.H. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..