77 Pelanggar Protokol Kesehatan Terciduk Ops Yustisi Polresta Mojokerto
Polresta Mojokerto – Dalam rangka Penegakkan Disiplin Protokol Kesehatan di Wilayah Hukum Polresta Mojokerto ,yang kesekian kalinya dilaksanakan Ops Yustisi gabungan Polri, TNI, Satpol PP dan Dishub.
Hari ini Jum’at (8/1/2021) Apel Gabungan Ops Yustisi Penegakkan Disiplin Protokol Kesehatan dilaksanakan di Aloon-aloon Kota Mojokerto.
Sejumlah 77 pelanggar protokol kesehatan tidak menggunakan Masker terciduk dan dilakukan penindakan sanksi denda sesuai Perda Provinsi Nomor : 2 tahun 2020 dan Perwali Kota Mojokerto Nomor : 55 tahun 2020.
Razia Ops Yustisi kali ini dilakukan di tiga sasaran yaitu satu regu di wilayah Kec Prajuritkulon ,satu regu di wilayah Kec Magersari dan satu regu di aloon-aloon Kota Mojokerto, dengan cara bertindak hunting mobilling.
Hingga acara selesai jumlah pelanggar Protokol Kesehatan yang ditindak malam ini sebanyak 77 orang.
Kapolresta Mojokerto AKBP Deddy Supriadi, SIK, MIK mengatakan, tujuan Operasi Yustisi ini adalah untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polresta Mojokerto.
“Polri senantiasa siap mendukung penuh setiap langkah kebijakan pemerintah dalam penanggulangan Covid-19, mari bersatu-padu bersama pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19” Ungkap Kapolresta Mojokerto AKBP Deddy Supriadi, S.Ik, M.Ik
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



