Maklumat Kapolri sudah terbit, Kapolri Meminta Masyarakat tidak Memfasilitasi dan Mendukung FPI.
Polresta Mojokerto - Kepala Kepolisian RI Jenderal Idham Azis meminta masyarakat agar tidak mendukung dan memfasilitasi kegiatan Forn Pembela Islam (FPI) Masyarakat pun dilarang mengenakan atribut dan simbol FPI.
Permintaan Kapolri Idham Azis tersebut tertuang dalam Maklumat Kapolri Nomor Mak/1/I/2020 tertanggal 1 Januari 2021
"Guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat usai dikeluarkan keputusan bersama tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut, serta penghentian kegiatan FPI," demikian pernyataan tertulis dalam maklumat Kapolri pada Jumat, 1 Januari 2021.
Masyarakat diharapkan melapor kepada pihak kepolisian Khususnya Polresta Mojokerto jika menemukan atau mengetahui adanya kegiatan, atribut, dan simbol FPI.
Selain itu,Kepolisian Khususnya Polresta Mojokerto juga mendukung penertiban spanduk, banner, dan atribut FPI di sejumlah lokasi. "Dan, masyarakat tidak mengakses, mengunggah, menyebarluaskan konten terkait FPI baik di website maupun media sosial.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengumumkan pelarangan kegiatan FPI. Keputusan itu diumumkan Mahfud Md berdasarkan SKB enam menteri/kepala lembaga yang diteken pada 30 Desember 2020.
Dasar hukum SKB ini adalah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..