Cegah Kerumunan, Polresta Tutup 30 Akses Masuk Kota Mojokerto Saat Malam Tahun Baru
Polresta Mojokerto - Sekitar 400 personil gabungan Polresta Mojokerto, TNI, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan (Dishub) dan Banser diterjunkan dalam Pengamanan Malam Pergantian Tahun Baru. Warga Kota Mojokerto dihimbau untuk di rumah saja dan tidak berkerumun.
“Sore ini kita kembali melaksanakan Apel Pengamanan Malam Pergantian Tahun Baru 2021, kegiatan ini masih dalam rangkai Operasi Lilin Semeru 2020,” ungkap Waka Polresta Mojokerto, Kompol Iwan Sebastian membacakan amanat Kapolresta Mojokerto, AKBP Deddy Supriyadi di Alun-alun Kota Mojokerto, Kamis (31/12/2020).
Apel Pengamanan Malam Pergantian Tahun Baru 2021 digelar untuk mengecek kesiapsiagaan personil dalam mengamankan malam pergantian tahun baru 2021. Diharapkan, dapat berjalan dengan aman, tertib dan kondusif. Pergantian malam tahun baru akan meningkatkan aktivitas masyarakat.
“Yakni di pusat-pusat keramaian, peningkatan masyarakat ini tentu saja sangat berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas, gangguan kamseltibnas lantas dan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19. Terlebih saat ini, level kewaspadaan Covid-19 di Kota Mojokerto masih zona orange dengan resiko cukup tinggi,” katanya.
Sehingga diharapkan masyarakat dapat menahan diri untuk tidak melakukan kegiatan yang menimbulkan kerumunan. Kebijakan tersebut diambil karena masih ada peningkatan kasus Covid-19 secara signifikan. Sesuai SE Satgas Covid-19 Pemerintah Pusat, SE Gubenur Jawa Timur dan SE Wali Kota Mojokerto, warga dilarang mengadakan pesta perayaan tahun baru secara berlebihan.
“Sehingga bisa menimbulkan kerumunan. Hal ini semata-mata demi kebaikan dan keselamatan kita semua. Dalam pelaksanaan pengamanan malam pergantian tahun baru, Polresta Mojokerto menerjunkan tim gabungan yang terdiri dari TNI/Polri, Satpol PP, Dishub dan Banser Kota Mojokerto,” ujarnya.
Ratusan personil gabungan tersebut akan ditempatkan di jalan-jalan protokol kesehatan di tengah masyarakat. Apabila masih ditemukan warga yang merayakan pesta tahun baru, maka petugas akan membubarkan secara humanis dan memberi sanksi tegas. Aturan sanksi telah diatur dalam Perwakilan Nomor 55 Tahun 2020.
“Dan harus ditaati demi menekan penyebaran Covid-19 di Kota Mojokerto. Sehingga insya Allah ke depan, Kota Mojokerto aman dan nyaman bagi siapapun. Tentunya hal ini menjadi satu hak yang membutuhkan kerja ekstra semua untuk bersinergi,” paparnya.
Di akhir apel, Waka menegaskan, di tempat-tempat keramaian seperti Alun-alun dan Benteng Pancasila akan dilakukan penyekatan. Penyekatan dimulai pukul 20.00 WIB hingga 24.00 WIB. Dengan adanya penyekatan yang dilakukan petugas gabungan tersebut diharapkan tidak ada kerumunan masyarakat untuk merayakan malam pergantian tahun baru.
“Diharapkan dilaksanakan penyekatan seperti itu tidak terjadi kerumunan sehingga masyarakat Mojokerto Kota dapat melaksanakan malam pergantian tahun baru dalam keadaan baik di rumah saja dan tidak berkerumun. Jika ditemukan ada kerumunan masyarakat, maka petugas akan memberikan sanksi tegas seperti yang diatur di Perwali Nomor 55 Tahun 2020,” tegasnya.(Disunting Dari Berita Jatim)
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..