• Login
  • |
  • Registrasi
  • Nasional
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Lalulintas
  • DikBud
  • Pariwisata
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Info Layanan Public
  • Literasi

BREAKING NEWS

Dalam Keadaan Telanjang Pelaku dan Pria Hidung Belang di Tangkap Tim Rajawali Polresta Mojokerto | Polisi Peduli Bencana : Kasat Lantas Lakukan JUBAH kepada Warga yang Terdampak Musibah | Keren, Mobil AWC Disulap Jadi Mobil Penyemprotan Disinfektan untuk Memutus Penyebaran Covid19 | Dua Santri Asal Kota Mojokerto siap Jadi Role Model MTQ Kapolda CUP |
  1. Home
  2. Hukum
  3. Edarkan Sabu, warga Banyakan ditangkap Polres..

Edarkan Sabu, warga Banyakan ditangkap Polresta Kediri

MK UMAM 06 December 2020 (08:44) Hukum

img

Polresta Kediri - Pada hari Minggub tanggal 6 Desember 2020 Sekira pukil 08.15 wib anggota Satresnarkoba Polresta Kediri  berhasil melakukan  ungkap Sabu narkoba jenis sabu. Pengungkapan terjadi  di sebuah rumah di Dusun Tanjung RT/RW 008/004 Desa Ngablak Kecamatan  Banyakan, Kabupaten Kediri

 

Terlapor bernama Agastya Gian Mahendra (21) Alamat Dusun Tanjung Rt/Rw 008/004 Desa Ngablak Kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri. Barang bukti 1 klip plastik kecil narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,20 gram beserta plastik pembungkus nya, 1 unit handphone merk Samsung warna putih berserta simcard , 1 buah korek api, 2 buah pipet kaca, 3 buah sedotan dan 1 buah bekas bungkus rokok Gudang Garam Surya

 

Pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat bahwa tersangka Agastya Gian Mahendra masih menyimpan narkotika jenis sabu sabu yang mana ditindak lanjuti oleh unit Opsnal Satresnarkoba Polresta Kediri dengan melakukan penggeledahan di rumah tersangka di Dusun Tanjung Rt/Rw 008/004 Desa Ngablak Kec. Banyakan Kab. Kediri.

 

 

Petugas berhasil menemukan barang bukti sabu sabu sebanyak 1 (satu) klip plastik kecil dalam lipatan tissu di bawah tempat tidur dalam kamar milik tersangka. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti yang ditemukan di amankan ke Mako Satresnarkoba Polresta Kediri guna proses sidik lebih lanjut.

 

Tindakan tersangka melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum ,membeli,menerima, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu sebagaimana dimaksud dalam rumusan. (res/an).


Facebook Twitter Google+ LinkedIn Pinterest

Komentar





Berita yang direkomendasi

  • img

    Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea

    Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..

  • img

    Buku untuk Tulang Bawang

    Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..

  • img

    Geliat Literasi dari Lekosoro

    Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..

  • img

    Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri

    Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..

Ucapan hpn


Paling Populer

  • #1
    Cegah Kepadatan Lalin \Bhabin Serangan Polresta Denpasar Laksanakan Pengaturan
  • #2
    Literasi Kemanusiaan Melalui Palang Merah Remaja
  • #3
    PERPANJANGAN SIM DAN PAJAK STNK BISA DILAKUKAN DI MALL PELAYANAN PUBLIK SRITANJUNG
  • #4
    Viral di Medsos, Bayi Terlahir Tanpa Anus Dibantu Biaya Perawatannya Oleh Polisi

Statistik Pengunjung

46jt

Total Kunjungan

28rb

Hari Ini Dikunjungi

0

Total Komentar

  • Berita terbaru
  • Komentar Terbaru
  • img

    Awas..! Hindari Praktek Calo Saat Membuat Laporan Kecelakaan Dan Santunan Jasa Raharja Kecelakaan.

    BhayangkaraNews, Tasikmalaya - Bagi masyarakat yang membutuhkan layana..

  • img

    Dede Yusuf Effendi: Pemerintah Terapkan WFH Hemat Miliaran, Kira-kira Apa Dampaknya..?

    Bhayangkaranews, Jakarta - Wacana kebijakan kerja dari rumah atau work..

  • img

    Bersama Wali Kota: Kapolres Tasikmalaya Kota, Laksanakan Ramp Check Kendaraan Umum Mudik Lebaran.

    BhayangkaraNews, Tasikmalaya -Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Andi Purw..

Bhayangkara TV

Redaksi

Info Layanan Public

imgimgimgimg

Copyright © 2016 - 2026 Bhayangkara News

Dikembangkan oleh Natusi

Fans Page :