Mobil Dinas Camat Babelan, Disulap Jadi Mobil Pribadi
BhayangkaraNews, Bekasi - Mobil Toyota Rush (2017) warna putih Nopol B 1573 FQN yang merupakan Kendaraan Dinas Kantor Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, yang digunakan Camat Babelan, H. Khoiruddin, SE, MM, disulap menjadi pelat hitam. Jum'at (04/12).
"Pelat nopolnya kini berubah menjadi plat hitam yang semestinya nopol kendaraan tersebut berwarna merah."
Berkaitan hal diatas. Saat di konfirmasi berkali-kali oleh oleh wartawan bhayangkaranews.com melalui telepon selulernya Camat Babelan, H. Khoirudin, tidak dapat dihubungi.
Sementara itu menurut informasi yang dihimpun. Jika seseorang yang mengubah TNKB berwarna merah kendaraan dinasnya menjadi hitam, maka TNKB tersebut bukan TNKB resmi yang dikeluarkan oleh Korlantas Polri. Orang yang mengendarai mobil yang tidak dipasangi TNKB yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). (Rudiono)
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..