Edarkan Narkoba, 4 Warga Diamankan Satresnarkoba Polresta Kediri
Polresta Kediri – Satresnarkoba Polresta Kediri berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Dari pengungkapan itu, petugas menangkap satu orang tersangka.
Ialah Roy Dinda Raka (21) warga Jl. Panglima Polim No.62 Rt/Rw 02/01 Kel.Kemasan Kec.Kota Kediri. Dia diamankan pada hari Selasa tanggal 13 Oktober 2020 sekira jam 16.00 wib
Barang bukti yang disita 1 buah pipet kaca masih ada sabu, 1(satu) buah korek api, 2(dua) buah plastik klip kecil dan 1 unit handphone merk MEIZU warna putih berserta simcard .
Semula petugas Sat Resnarkoba Polresta Kediri mendapatkan informasi dari masyarakat perihal adanya peredaran narkotika jenis sabu di Wil Kec. Mojoroto Kota Kediri. Setelah dilakukan pengecekan ternyata benar, selanjutnya dilakukan upaya paksa dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti. Tersangka melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika
TKP Kedua di sebuah warung soto daging Jl.Letjen S.Parman Kel.Tosaren Kec.Pesantren Kota Kediri. Tersangka Galang Tunggal Pramesti (23) warga Jl.Tosaren Gg.II No.30 Kel.Tosaren Kec.Pesantren Kota Kediri. Barang bukti 1000 (seribu) butir obat jenis pil dobel L dan 1 unit Handphone merk Xiaomi warna hitam dengan Simcard
Semula petugas Sat Resnarkoba Polres Kediri Kota mendapatkan informasi dari masyarakat perihal adanya peredaran pil dobel L di Wil Kec. Pesantren Kota Kediri Setelah dilakukan pengecekan ternyata benar, selanjutnya dilakukan upaya paksa dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti. Tersangka melanggar Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
TKP Ketiga di Pinggir Sungai Brantas Kel.Ringinanom Kec. Kota Kediri. Tersangka Eriawan Eka Pramana (28) warga Lingkungan Ringinanom Rt.05 Rw.02 Kel.Ringinanom Kec. Kota Kediri. Barang bukti 1(satu) klip plastik sabu berat 0,26(nol koma dua enam) gram dan 3(tiga) buah pipet kaca, 1(satu) buah korek api serta Seperangkat alat hisap sabu.
“Semula petugas Sat Resnarkoba Polresta Kediri mendapatkan informasi dari masyarakat perihal adanya peredaran narkotika jenis sabu di Wil Kec. Kota Kediri Setelah dilakukan pengecekan ternyata benar, selanjutnya dilakukan upaya paksa dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti. Tersangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Kasubbag Humas Polresta Kediri AKP Kamsudi.
TKP terakhir di rumah kontrakan Perum Persada Sayang No.4-A Kel.Mojoroto Kec.Mojoroto Kota Kediri. Tersangka Mohammad Bastomi Alfiyan warga Jl. KH.Ashari Gg.Kenanga No.15 Kel.Banjarmlati Kec.Mojoroto Kota Kediri.
Barang buktinya, 2(dua) klip palstik narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 1(satu) gram dan 2(dua) buah bong alat hisap sabu. Semula petugas Sat Resnarkoba Polresta Kediri mendapatkan informasi dari masyarakat perihal adanya peredaran narkotika jenis sabu di Wil Kec. Mojoroto Kota Kediri. Setelah dilakukan pengecekan ternyata benar, selanjutnya dilakukan upaya paksa dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti. Tersangka melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..