Edarkan Narkoba, 3 Warga Ditangkap Unit Reskrim Polsek Kediri Kota
Polresta Kediri - Polsek Kediri Kota, Polresta Kediri berhasil mengungkap kasus narkoba. Itu dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Kediri Kota, pada hari Minggu 11 Oktober 2020 sekira jam 16.00 Wib, unit Reskrim Polsek Kediri Kot.
“Kami telah melakukan penangkapan pelaku yg Tanpa hak dan tanpa keahlianya menyimpan dan mengedarkan sediaan farmasi atau obat keras jenis doble L dan narkotika jenis sabu-sabu,” kata Kapolsek Kediri Kota, Kompol Sugiyanto.
Lokasi penangkapan itu di Jln.Mayor Bismo 183B Kel.Senampir Kec.Kota Kediri. Tersangka Febri Prasetyo (31) buruh harian lepas, almt Jln.Mayor Bismo 183B Kel.Senampir Kec.Kota Kediri, Muhamnad Bahrudin (23) karyawan Swasta, almt Jl.Mayor bismo no.209 Rt 001 Rw 001 Kel.Semampir Kota Kediri dan Rahmad Aminullah (26) warga Jln.Gatot Subroto Rt 05 Rw 05 Kel.Mrican Kec Mojoroto Kota Kediri.
Sebelumnya pelapor dan saksi selaku anggota Unit Reskrim Polsek Kediri Kota mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku a(Febri prasetyo) telah mengedarkan obat keras jenis doble L.
Selanjutnya pada hari Minggu tgl 11 Oktober 2020 sekira pukul 16.30 wib dilakukan penggeledahan terhadap pelaku (Febri prasetyo) dan ditemukan barang bukti di rumahnya berupa15 (lima belas) butir pil doble L yang dibungkus bekas rokok surya.
Kemudian dikembangkan dengan menangkap Muhamad Bahrudin dengan barang bukti berupa pil doble L dan sabu- sabu, serta seperangkat alat isap sabu dan bong. Lalu dikembangkan lagi ke Rahmad Aminullah dengan bb pil doble L dan sabu-sabu. Selanjutnya 3 org pelaku dan BB dibawa ke Mapolsekta utk proses lebih lanjut.
Barang bukti dari pelaku a(Febri Prasetyo) disita brg bukti berupa 15 butir pil doble L. Dari pelaku Mumammad Bahrudin disita brg bukti berupa : 226 butir pil doble L, satu paket sabu- sabu berat kotor 0,18 gram, seperangkat alat isap(bong), skop terbuat dari sedotan, uang tunai Rp.410.000, satu unit hp Realme warna hijau.
Dari pelaku Rahmad Aminullah ditemukan brg bukti berupa : 960 butir pil doble L, 4 paket sabu-sabu dg berat kotor 3,93 gram, 7 paket paket hemat sabu2 berat kotor 1,48 gram, 2 paket supra berat kotor 0,61 gram, 1 unit hp merk real me warna hitam biru, uang tubai Rp.752.000., 1 bungkus plastik klip kosong, 1 buah dos book oppo utk menyimpan barang2 tsb, 1 unit sepeda motor Honda Vario 150 warna Hitam dengan Nopol AG 2910 CN, tas warna coklat merk Asttin.
Tersangka Febri prasetyo melanggar Pasal 196 ayat (1) jo 98 ayat (2) UURI NO.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Tersangka Muhamad Bahrudin 196 ayat(1) jo psl 98 ayat(2) UU no.36 tahun 2009 ttg kesehatan, dan pasal 114 subs 112 UU nom35 tahun 2009 ttg Narkotika dan tersangka Rahnad Aminullah melanggar psl 196 ayat (1) jo 98 ayat(2) UU no.36 thn 2009 ttg kesehatan dan psl 114 subs 112 uu no.35 thn 2009 ttg Narkotika. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



