Jual Miras, Warga Datengan Ditangkap Unit Sabhara Polsek Grogol
Kediriselaludihati.com – Tribratanews Polresta Kediri - Unit Sabhara Polsek Grogol, Polresta Kediri melakukan ungkap kasus miras tanpa ijin edar. Ungkap kasus dilakukan di Desa Datengan Kecamatan Grogol Kediri, Pada hari Sabtu tanggal 10 Oktober 2020 sekira pukul 19.00 wib.
Tersangka berinisial Y (58) laki-laki warga Datengan Grogol. Barang bukti yang diaman miras jens kimhoa sebanyak 600 ml. Kronologis penangkapan pada hari Sabtu tanggal 10 Oktober 2020, telah mendapatkan informasi dari warga masyakat bahwa di Dusun . Datengan Desa Datengan Kecamatan Grogol Kab. Kediri, menginformasikan bahwa di warung kopi Y, menjual miras tanpa ijin.
Lanjut anggota patroli polsek grogol melaksanakan pengecekan atau pengledahan di tempat-tempat penyimpanan miras dan ditemukan miras jenis Anggur kimhoa 500 . Selanjutnya ilakukan pemeriksaan dan sidang tipiring. Perda kab. Kediri Nomer 6 tahun 2017
“Tersangka bersama barang bukti kami amankan. Saat ini dalam proses pemeriksasan lebih lanjut. Kami imbau warga agar tidak menjual minum minuman keras karena melanggar aturan dan membahayakan kesehatan,’ ujar Kapolsek Grogol, AKP Riko Saksono. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..