Polresta Kediri Ungkap Kasus Pencabulan Terhadap Anak
Polresta Kediri - Pada hari Senin, 05 Oktober 2020 pukul 13.30 WIB - selesai, bertempat di Gedung Rupatama Polresta Kediri telah dilaksanakan kegiatan press release ungkap kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak yang dipimpin oleh Kapolresta Kediri AKBP Miko Indrayana.
Dalam kegiatan tersebut Kapolresta Kediri menyampaikan bahwa Sat Reskrim Polresta Kediri telah mengamankan WA (42) (ayah kandung korban) yang telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak.
Tersangka terbukti melanggar Pasal 82 Ayat (2) Uu Ri No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Diketahui tersangka adalah ayah kandung dari korban yang mana perbuatan tersebut dilakukan tersangka sejak korban sekolah kelas 3 SD yaitu pada tahun 2013.
Dan terakhir kali perbuatan tersebut dilakukan pada hari Senin, 21 September 2020 pukul 12.00 Wib di rumahnya yang beralamat di wilayah kota kediri.
Perbuatan tersangka tersebut dilakukan hingga berulang kali dan tersangka juga mengancam kepada korban untuk tidak melaporkan hal tersebut kepada ibu korban (istri tersangka).
Adapun Barang Bukti yang telah diamankan 1 potong celana kain warna merah motif kotak. 1 potong kaos lengan panjang warna abu-abu dan hijau tosca. 1 potong Celana dalam warna ungu. 1 potong bra warna biru abu-abu dan Visum Et Repertum. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



