Jual Miras Tanpa Izin, 2 Warung Digerebek Unit Patroli Polsek Tarokan
Polresta Kediri - Polresta Kediri dan jajarannya terus melakukan perang melawan minuman keras, narkoba dan obat-obatan terlarang. Seperti yang dilakukan oleh Unit Patroli Polsek Tarokan ini berhasil mengungkap peredaran Miras tanpa Ijin.
Petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka penjual miras. Mereka STR (41) Alamat Jln. Cempaka RT. 02 RW. 05 Desa Kaliboto Kec. Tarokan. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, 4 botol Anggur 500 merk Kimhoa, 3 botol Aqua ukuran masing-masing 1 liter isi arak jawa.
Tersangka kedua berinisia DS (50) Alamat Desa Kedungsari RT. 06 RW. 02 Kec. Tarokan. Petugas mengamankan barang bukti 5 botol Miras Kontul. Untuk keperluan proses pemeriksaan lebih lanjut kedua Tsk berikut barang bukti dibawa ke Polsek Tarokan.
"Pengungkapkan kasus peredaran miras tanpa izin ini berkat dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi kepada petugas. Kemudian kami menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan dan pengungkapan," ujar Kapolsek Tarokan, Iptu Karyawan Hadi. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..