Unit Sabhara Polsek Banyakan Amankan Penjual Miras
Polresta Kediri - Unit Sabhara Polsek Banyakan, Polresta Kediri pada hari Selasa, 15 September 2020 sekira pukul 14.00 Wib telah melakukan penyitaan miras tanpa ijin sesuai Perda Kabupaten Kediri Nomor 06 tahun 2017 pasal 50 ayat 1 jo Pasal 25 ayat 1 huruf B.
Tersangka S (61) warga Dusun Tanjung RT 08 RW 03 Desa Ngablak Kecamatan Banyakan. Barang bukti 7 botol masing-masing berisi 1500 ml dan 5 botol masing-masing 600 ml Miras Jenis Baceman
Kronologis kejadian awal mula pada hari Selasa tanggal 15 September 2020 sekira pkl 13.30 WIB pelapor memperoleh informasi dari Warga Bahwa di Dsn. Tanjung Ds. Ngablak Kec. Banyakan terdapat seseorang menjual Miras Tanpa ijin.
Kemudian pelapor mendatangi TKP dan pada hari Selasa tanggal 15 September 2020 sekira pukul 14.00 Wib Berhasil menyita Miras tanpa ijin ditemukan di Rumah Tersangka kemudian miras disita untuk proses lebih lanjut.
"Tersangka telah kami amankan. Saat ini dalam proses pemeriksaan lebih lanjut," ujar AKP Priyono. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



