• Login
  • |
  • Registrasi
  • Nasional
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Lalulintas
  • DikBud
  • Pariwisata
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Info Layanan Public
  • Literasi

BREAKING NEWS

Dalam Keadaan Telanjang Pelaku dan Pria Hidung Belang di Tangkap Tim Rajawali Polresta Mojokerto | Polisi Peduli Bencana : Kasat Lantas Lakukan JUBAH kepada Warga yang Terdampak Musibah | Keren, Mobil AWC Disulap Jadi Mobil Penyemprotan Disinfektan untuk Memutus Penyebaran Covid19 | Dua Santri Asal Kota Mojokerto siap Jadi Role Model MTQ Kapolda CUP |
  1. Home
  2. Hukum
  3. Edarkan Pil Dobel L, Singgih Diringkus Satres..

Edarkan Pil Dobel L, Singgih Diringkus Satresnarkoba Polresta Kediri

MK UMAM 12 September 2020 (09:24) Hukum

img

Polresta Kediri - Anggota Satresnarkoba Polresta Kediri telah ungkap narkoba jenis doble L. Kegiatan pada hari Jumat, tanggal 11 September 2020 sekira pukul 19.30 wib.

 

Di pinggir jalan Desa Ngablak Kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri. Tersangka Singgih Prasetyo (23) warga RT 07 RW 03 Desa Tiron, Kec Banyakan, Kab. Kediri.

 

 

Awalnya Petugas Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Ngablak, Kec. Banyakan, ada peredaran sediaan farmasi Jenis Doble (LL) yang tidak mempunyai ijin.

 

Atas informasi tersebut Petugas melakukan penyelidikan ternyata benar adanya, dan pada hari Jumat tanggal 11 September 2020 sekira Pukul 19.30 WIB. berhasil mengamankan seseorang  yang bernama Singgih Prasetyo karena telah kedapatan dan/mengedarkan Pil Jenis Doble (LL), selanjutnya  dibawa ke Mako Polres untuk proses lebih lanjut.

 

“Barang bukti yang berhasil kami amankan 229(dua ratus dua puluh sembilan) butir pil LL. 1 unit HP merk Advan warna Hitam dan 1 bungkus rokok Roekoen,” ujar Kasubbag Humas Polresta Kediri, AKP Kamsudi.

 

Tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum dengan sengaja tanpa keahlian menyimpan, mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras jenis pil dobel L yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 196 yo pasal 98 ayat 2 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. (res/an).

 


Facebook Twitter Google+ LinkedIn Pinterest

Komentar





Berita yang direkomendasi

  • img

    Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea

    Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..

  • img

    Buku untuk Tulang Bawang

    Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..

  • img

    Geliat Literasi dari Lekosoro

    Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..

  • img

    Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri

    Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..

Ucapan hpn


Paling Populer

  • #1
    Cegah Kepadatan Lalin \Bhabin Serangan Polresta Denpasar Laksanakan Pengaturan
  • #2
    Literasi Kemanusiaan Melalui Palang Merah Remaja
  • #3
    PERPANJANGAN SIM DAN PAJAK STNK BISA DILAKUKAN DI MALL PELAYANAN PUBLIK SRITANJUNG
  • #4
    Viral di Medsos, Bayi Terlahir Tanpa Anus Dibantu Biaya Perawatannya Oleh Polisi

Statistik Pengunjung

44jt

Total Kunjungan

5rb

Hari Ini Dikunjungi

0

Total Komentar

  • Berita terbaru
  • Komentar Terbaru
  • img

    Program Polantas Menyapa: Personil Samsat Tasikmalaya Kota, Manfaatkan Layanan Resmi Kami.

    Tasikmalaya Kota, Bhayangkaranews - Anggota Satlantas Polres Tasikmala..

  • img

    Polantas Menyapa, Cermin Pelayanan Cek Fisik Samsat Tasikmalaya Kota.

    Tasikmalaya Kota - Unit Cek Fisik Samsat Tasikmalaya Kota, suguhkan pe..

  • img

    AKP RESI RATULENI: PERCALOAN DI SAMSAT KABUPATEN BEKASI, ILEGAL

    Kabupaten Bekasi, Bhayangkaranews - Petugas pelayanan Samsat Kabupaten..

Bhayangkara TV

Redaksi

Info Layanan Public

imgimgimgimg

Copyright © 2016 - 2025 Bhayangkara News

Dikembangkan oleh Natusi

Fans Page :