Edarkan Pil Dobel L, Singgih Diringkus Satresnarkoba Polresta Kediri
Polresta Kediri - Anggota Satresnarkoba Polresta Kediri telah ungkap narkoba jenis doble L. Kegiatan pada hari Jumat, tanggal 11 September 2020 sekira pukul 19.30 wib.
Di pinggir jalan Desa Ngablak Kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri. Tersangka Singgih Prasetyo (23) warga RT 07 RW 03 Desa Tiron, Kec Banyakan, Kab. Kediri.
Awalnya Petugas Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Ngablak, Kec. Banyakan, ada peredaran sediaan farmasi Jenis Doble (LL) yang tidak mempunyai ijin.
Atas informasi tersebut Petugas melakukan penyelidikan ternyata benar adanya, dan pada hari Jumat tanggal 11 September 2020 sekira Pukul 19.30 WIB. berhasil mengamankan seseorang yang bernama Singgih Prasetyo karena telah kedapatan dan/mengedarkan Pil Jenis Doble (LL), selanjutnya dibawa ke Mako Polres untuk proses lebih lanjut.
“Barang bukti yang berhasil kami amankan 229(dua ratus dua puluh sembilan) butir pil LL. 1 unit HP merk Advan warna Hitam dan 1 bungkus rokok Roekoen,” ujar Kasubbag Humas Polresta Kediri, AKP Kamsudi.
Tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum dengan sengaja tanpa keahlian menyimpan, mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras jenis pil dobel L yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 196 yo pasal 98 ayat 2 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..