Jual Miras, Warung di Jalan Patimura Kediri Digerebek Polisi
Polresta Kediri - Unit Reskrim dan Unit shabara Polsek Kediri Kota, Polresta Kediri telah melakukan operasi penjual miras tanpa ijin. Kegiatan pada hari Senin tangga 07 September 2020 sekira jam 12.30 Wib.
TKP Jln.Patimura Gg.Pagora Rt 03 Rw 04 Kel.Setono pande Kota Kediri. Terlapor A (64) alamat Jalan Patimura gg pagora Rt 03 Rw 04 Kel.Setonopande Kecamatan Kota Kediri. Barang bukti yang diamankan 10 botol miras beralkohol jenis arak Jowo.
Terlapor melanggar perda Kota Kediri nomor 12 tahun 1983, tentang peredaran minuman keras beralkohol tanpa ijin. "Tersangka telah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap produsen pembuatnya," ujar Kapolsek Kediri Kota Kompol Sugianto. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..