• Login
  • |
  • Registrasi
  • Nasional
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Lalulintas
  • DikBud
  • Pariwisata
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Info Layanan Public
  • Literasi

BREAKING NEWS

Dalam Keadaan Telanjang Pelaku dan Pria Hidung Belang di Tangkap Tim Rajawali Polresta Mojokerto | Polisi Peduli Bencana : Kasat Lantas Lakukan JUBAH kepada Warga yang Terdampak Musibah | Keren, Mobil AWC Disulap Jadi Mobil Penyemprotan Disinfektan untuk Memutus Penyebaran Covid19 | Dua Santri Asal Kota Mojokerto siap Jadi Role Model MTQ Kapolda CUP |
  1. Home
  2. Hukum
  3. Anggota Saresnarkoba Polresta Kediri Tangkap ..

Anggota Saresnarkoba Polresta Kediri Tangkap Pengedar Narkoba

MK UMAM 06 September 2020 (09:03) Hukum

img

Polresta Kediri - Anggota Saresnarkoba Polresta Kediri berhasil mengungkap kasus tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi syarat keamanan khasiat dan kemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 196 UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Kegiatan pada Minggu 6 September 2020 sekira pukul 22.00 wib, pada Sabtu 5 September 2020, sekira pukul 22.00 WIB.

 

Tempat kejadian di depan hotel Crown Jalan Mayjen Sungkono No. 62 Kelurahan Semampir Kecamatan Kota Kediri. Terlapor  Opan  Pamungkas (19) alamat kelurahan Semampir gang tengah No. 40 Kecamatan Kota Kediri.

 

Urain kejadian pada hari Sabtu tanggal 5 September 2020 sekira pukul 22 WIB saksi mendapat informasi dari warga bahwa tersangka Opan sering bertransaksi pil double L. Selanjutnya setelah mendapat informasi tersebut saksi melakukan penangkapan terhadap tersangka di pinggir jalan di jalan gang tengah kelurahan Semampir Kecamatan Kota Kediri.

 

Petugas mendapati barang bukti pil dobel L 100 butir yang kepemilikannya diakui oleh tersangka Opan selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke satresnarkoba untuk proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti 100 butir pil Dobel L dan  1 unit HP Iphone 6

 

“Pasal yang disangkakan yakni tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi syarat keamanan khasiat dan kemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 196 UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” kata Kasubbag Humas Polresta Kediri, AKP Kamsudi. (res/an).


Facebook Twitter Google+ LinkedIn Pinterest

Komentar





Berita yang direkomendasi

  • img

    Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea

    Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..

  • img

    Buku untuk Tulang Bawang

    Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..

  • img

    Geliat Literasi dari Lekosoro

    Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..

  • img

    Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri

    Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..

Ucapan hpn


Paling Populer

  • #1
    Cegah Kepadatan Lalin \Bhabin Serangan Polresta Denpasar Laksanakan Pengaturan
  • #2
    Literasi Kemanusiaan Melalui Palang Merah Remaja
  • #3
    PERPANJANGAN SIM DAN PAJAK STNK BISA DILAKUKAN DI MALL PELAYANAN PUBLIK SRITANJUNG
  • #4
    Viral di Medsos, Bayi Terlahir Tanpa Anus Dibantu Biaya Perawatannya Oleh Polisi

Statistik Pengunjung

46jt

Total Kunjungan

30rb

Hari Ini Dikunjungi

0

Total Komentar

  • Berita terbaru
  • Komentar Terbaru
  • img

    Awas..! Hindari Praktek Calo Saat Membuat Laporan Kecelakaan Dan Santunan Jasa Raharja Kecelakaan.

    BhayangkaraNews, Tasikmalaya - Bagi masyarakat yang membutuhkan layana..

  • img

    Dede Yusuf Effendi: Pemerintah Terapkan WFH Hemat Miliaran, Kira-kira Apa Dampaknya..?

    Bhayangkaranews, Jakarta - Wacana kebijakan kerja dari rumah atau work..

  • img

    Bersama Wali Kota: Kapolres Tasikmalaya Kota, Laksanakan Ramp Check Kendaraan Umum Mudik Lebaran.

    BhayangkaraNews, Tasikmalaya -Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Andi Purw..

Bhayangkara TV

Redaksi

Info Layanan Public

imgimgimgimg

Copyright © 2016 - 2026 Bhayangkara News

Dikembangkan oleh Natusi

Fans Page :