Anggota Saresnarkoba Polresta Kediri Tangkap Pengedar Narkoba
Polresta Kediri - Anggota Saresnarkoba Polresta Kediri berhasil mengungkap kasus tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi syarat keamanan khasiat dan kemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 196 UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Kegiatan pada Minggu 6 September 2020 sekira pukul 22.00 wib, pada Sabtu 5 September 2020, sekira pukul 22.00 WIB.
Tempat kejadian di depan hotel Crown Jalan Mayjen Sungkono No. 62 Kelurahan Semampir Kecamatan Kota Kediri. Terlapor Opan Pamungkas (19) alamat kelurahan Semampir gang tengah No. 40 Kecamatan Kota Kediri.
Urain kejadian pada hari Sabtu tanggal 5 September 2020 sekira pukul 22 WIB saksi mendapat informasi dari warga bahwa tersangka Opan sering bertransaksi pil double L. Selanjutnya setelah mendapat informasi tersebut saksi melakukan penangkapan terhadap tersangka di pinggir jalan di jalan gang tengah kelurahan Semampir Kecamatan Kota Kediri.
Petugas mendapati barang bukti pil dobel L 100 butir yang kepemilikannya diakui oleh tersangka Opan selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke satresnarkoba untuk proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti 100 butir pil Dobel L dan 1 unit HP Iphone 6
“Pasal yang disangkakan yakni tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi syarat keamanan khasiat dan kemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 196 UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” kata Kasubbag Humas Polresta Kediri, AKP Kamsudi. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



