Hendak Jual Sabu, Pemuda 21 Tahun ini Diamankan Polisi
Polresta Kediri - Anggota Satresnarkoba telah mengamankan pelaku tindak pidana tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika gologan I bukan tanaman jenis sabu sabu, Jum'at t 04 September 2020 sekira pukul 20.00 WIB.
Terlapor atas nama Ramadhan Vicko Rafsanjani (21) alamat Jalan Panglima Polim No. 62 Kelurahan Kemasan Kecamatan Kota Kota Kediri.
Pelaku diamankan di sebuah rumah di sebelah Hotel AJI Jalan Ade Irma Suryani Nasution Kel.Kemasan Kec. Kota,Kota Kediri.
“Berawal dari informasi masyarakat bahwa di sekitar Kelurahan Kemasan sering terjadi transaksi narkoba.
Kemudian dilakukan penyelidikan dan menangkap seorang tersangka Ramadhan Vicko Rafsanjani di sebuah rumah sebelah Hotel AJI Jalan Ade Irma Suryani Nasution Kel.Kemasan Kec.Kota,Kota Kediri . Saat digeledah ditemukan 1 (satu) klip plastik narkotika golongan I jenis sabu-sabu di dalam bekas bungkus lem G seberat 0,38 gram yang dibawa oleh tersangka dengan maksud dan tujuan untuk di jual kembali. Selanjutnya petugas Sat Resnarkoba membawa tersangka dan barang bukti yang ditemukan ke Mapolresta Kediri guna dilakukan proses sidik lebih lanjut,” kata AKP Subijanto, Kasat Resnarkoba Polresta Kediri
Pasal yang disangkakan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menerima,menjadi perantara dalam jual beli, memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika Gol I bukan tanaman jenis Sabu sabu sebagaimana di maksud dalam pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (res|aro)
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..