• Login
  • |
  • Registrasi
  • Nasional
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Lalulintas
  • DikBud
  • Pariwisata
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Info Layanan Public
  • Literasi

BREAKING NEWS

Dalam Keadaan Telanjang Pelaku dan Pria Hidung Belang di Tangkap Tim Rajawali Polresta Mojokerto | Polisi Peduli Bencana : Kasat Lantas Lakukan JUBAH kepada Warga yang Terdampak Musibah | Keren, Mobil AWC Disulap Jadi Mobil Penyemprotan Disinfektan untuk Memutus Penyebaran Covid19 | Dua Santri Asal Kota Mojokerto siap Jadi Role Model MTQ Kapolda CUP |
  1. Home
  2. Hukum
  3. Hendak Jual Sabu, Pemuda 21 Tahun ini Diamank..

Hendak Jual Sabu, Pemuda 21 Tahun ini Diamankan Polisi

MK UMAM 05 September 2020 (03:38) Hukum

img

 Polresta Kediri - Anggota Satresnarkoba telah mengamankan pelaku tindak pidana tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika gologan  I bukan tanaman jenis sabu sabu, Jum'at t 04 September 2020 sekira pukul 20.00 WIB.

 

 

Terlapor atas nama Ramadhan Vicko Rafsanjani  (21) alamat Jalan Panglima Polim No. 62 Kelurahan Kemasan Kecamatan Kota Kota Kediri.

 

Pelaku diamankan di sebuah rumah di sebelah Hotel AJI Jalan Ade Irma Suryani Nasution Kel.Kemasan Kec. Kota,Kota Kediri.

 

“Berawal dari informasi masyarakat bahwa di sekitar Kelurahan Kemasan  sering terjadi transaksi narkoba.

Kemudian dilakukan penyelidikan dan menangkap seorang tersangka Ramadhan Vicko Rafsanjani di sebuah rumah sebelah Hotel AJI Jalan Ade Irma Suryani Nasution Kel.Kemasan Kec.Kota,Kota Kediri . Saat  digeledah ditemukan 1 (satu) klip plastik narkotika golongan I jenis sabu-sabu di dalam bekas bungkus lem G   seberat 0,38 gram yang dibawa oleh tersangka dengan maksud dan tujuan untuk di jual kembali. Selanjutnya petugas Sat Resnarkoba membawa tersangka dan barang bukti yang ditemukan  ke Mapolresta Kediri guna dilakukan proses sidik lebih lanjut,” kata AKP Subijanto, Kasat Resnarkoba Polresta Kediri

 

Pasal yang disangkakan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menerima,menjadi perantara dalam jual beli, memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika Gol I bukan tanaman jenis Sabu sabu  sebagaimana di maksud dalam pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (res|aro)

 

 


Facebook Twitter Google+ LinkedIn Pinterest

Komentar





Berita yang direkomendasi

  • img

    Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea

    Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..

  • img

    Buku untuk Tulang Bawang

    Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..

  • img

    Geliat Literasi dari Lekosoro

    Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..

  • img

    Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri

    Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..

Ucapan hpn


Paling Populer

  • #1
    Cegah Kepadatan Lalin \Bhabin Serangan Polresta Denpasar Laksanakan Pengaturan
  • #2
    Literasi Kemanusiaan Melalui Palang Merah Remaja
  • #3
    PERPANJANGAN SIM DAN PAJAK STNK BISA DILAKUKAN DI MALL PELAYANAN PUBLIK SRITANJUNG
  • #4
    Viral di Medsos, Bayi Terlahir Tanpa Anus Dibantu Biaya Perawatannya Oleh Polisi

Statistik Pengunjung

46jt

Total Kunjungan

30rb

Hari Ini Dikunjungi

0

Total Komentar

  • Berita terbaru
  • Komentar Terbaru
  • img

    Awas..! Hindari Praktek Calo Saat Membuat Laporan Kecelakaan Dan Santunan Jasa Raharja Kecelakaan.

    BhayangkaraNews, Tasikmalaya - Bagi masyarakat yang membutuhkan layana..

  • img

    Dede Yusuf Effendi: Pemerintah Terapkan WFH Hemat Miliaran, Kira-kira Apa Dampaknya..?

    Bhayangkaranews, Jakarta - Wacana kebijakan kerja dari rumah atau work..

  • img

    Bersama Wali Kota: Kapolres Tasikmalaya Kota, Laksanakan Ramp Check Kendaraan Umum Mudik Lebaran.

    BhayangkaraNews, Tasikmalaya -Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Andi Purw..

Bhayangkara TV

Redaksi

Info Layanan Public

imgimgimgimg

Copyright © 2016 - 2026 Bhayangkara News

Dikembangkan oleh Natusi

Fans Page :