Pengedar Sabu Diringkus Polsek Mojoroto Di Tempat Kosnya Bandar Kidul
Polresta Kediri - Unit Reskrim Polsek Mojoroto, Polresta Kediri berhasil melakukan ungkap kasus Narkoba , pada Jumat (4/9). Heri Mustofa alias Copet (41) berhasil diamankan di tempat kostnya di Jl. KH Agus Salim Gg 7 no 59 Kelurahan Bandar kidul Kecamatan Mojoroto Kota Kediri.
Tersangka melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa hal melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu. Tersangka sendiri sebenarya beralamat sesuai KTP di Kelurahan Bandar Kidul Gg. II RT/RW: 001/002 Kec.amatan Mojoroto Kota Kediri
“Awalnya pada saat hari Rabu tanggal 2 Sept 2020 sekira jam 07.00 WIB saksi (anggota Polsek Mojoroto) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitar TKP sering terjadi transaksi narkotika.Setelah saksi saksi melakukan penyelidikan, pada hari Jumat tanggal 4 Sept 2020 sekira jam 09.00 WIB di TKP menemui/didapati seorang laki laki yang mencurigakan. Kemudian saksi saksi melakukan penggeledahan terhadap orang tersebut, dari hasil penggeledahan ditemukan 3 buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan bungkus Rokok, Bong alat hisap sabu, 1 bendel plastik klip kosong, uang tunai Rp. 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah) , beserta 1 unit HP Warna Hitam,” kata Kapolsek Mojoroto, Kompol Sartana.
Setelah itu saksi melanjutkan pengembangan kemudian tersangka berikut barang bukti diamankan ke Polsek Mojoroto guna proses lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan 1 plastik klip berisi sabu sabu seberat 0,58 gram dibawah lemari. Dua plastik klip berisi sabu sabu dengan total berat 1,75 gram dengan di bungkus rokok surya 12. Uang tunai Rp. 500.000, 1 buah Bong alat isap sabu, 1 unit Hp warna hitam dan 1 bendel plastik klip warna bening
Pasal yang disangkakan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan 1 jenis sabu sabu sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 114 ayat 1 Jo pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 th 2009 tentang Narkotika. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..