Diamankan Dirumah Kos, Ini Barang Bukti Tersangka Narkoba
Polresta Kediri – Pengguna narkoba jenis sabu dan dobel L diringkus unit Resnarkoba Polresta Kediri dalam Operasi Tumpas Semeru 2020. Tersangka atas EYC (29) warga alamat Dusun Luksongo RT 05 RW 05, Desa Tugurejo Kecaatan Ngasem Kab. Kediri.
Laki laki tamatan STM tersebut, ditangkap unit Resnarkoba, Minggu (30/8) sekitar pukul 22.30 WIB, di rumah Kos, Jalan Ngadirejo Gang II buntu Kelurahan Ngadirejo Kecamatan Kota Kediri.
Penangkapan bermula, petugas sebelumnya menerima informasi bahwa ada tindak penyalahgunaan narkoba di seputaran kelurahan Ngadirejo Kota Kediri. Selanjutnya dilakukan upaya penyelidikan dan berhasil mengamankan terlapor di rumah Kos Jalan Ngadirejo Gang II buntu Kel. Ngadirejo Kec. Kota Kediri.
“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu sabu dalam 1 klip plastik, dengan berat 0,23 gram. Selain itu, juga ditemukan pil LL sebanyak 52 butir, “beber Kasubbag Humas Polresta Kediri, AKP Kamsudi, Senin (31/8/2020).
Selanjutnya petugas membawa terlapor dan mengamankan barang bukti guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Karena telah terbukti melakukan tindak pidana, terlapor disangkakan Pasal 114 (1) atau pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 196 yo Pasal 98 ayat 2 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, “tegasnya. (res|aro)
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..