408 Butir Pil Koplo Diamankan Dari Pemuda Tempurejo Pesantren
Polresta Kediri – MH (28) warga Lingkungan Kwangkalan Rt. 19 Rw. 05 Keluraan Tempurejo Kecamatan Pesantren Kota Kediri, ditangkap unit Satresnarkoba Polresta Kediri.
Laki laki yang bekerja serabutan tersebut terbukti telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum dengan sengaja tanpa keahlian menyimpan, mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras jenis pil dobel L yang tidak memenuhi persyaratan keamanan.
Kasubbag Humas Polresta Kediri, AKP Kamsudi menyampaikan, sebelum dilakukan penangkapan, petugas mendapatkan informasi adanya peredaran pil dobel L di sekitar Lingkungan Kwangkalan.
Kemudian dilakukan serangkaian penyelidikan dan petugas berhasil menangkap pelaku, Minggu dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, di sebuah rumah di Lingkungan Kwangkalan Rt. 19 Rw. 05 Kel. Tempurejo Kec. Pesantren Kota Kediri.
Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 408 butir pil dobel L. Selanjutnya terlapor berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Kediri kota guna proses penyidikan lebih lanjut, “ungkapnya.
“Barang bukti yang berhasil disita petugas sejumlah 408 butir pil dobel L, dan satu unit HP merk Redmi 7A warna hitam. Pelaku disangkakan pasal 196 yo pasal 98 ayat 2 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, “pungkasnya. (res|aro)
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..