• Login
  • |
  • Registrasi
  • Nasional
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Lalulintas
  • DikBud
  • Pariwisata
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Info Layanan Public
  • Literasi

BREAKING NEWS

Dalam Keadaan Telanjang Pelaku dan Pria Hidung Belang di Tangkap Tim Rajawali Polresta Mojokerto | Polisi Peduli Bencana : Kasat Lantas Lakukan JUBAH kepada Warga yang Terdampak Musibah | Keren, Mobil AWC Disulap Jadi Mobil Penyemprotan Disinfektan untuk Memutus Penyebaran Covid19 | Dua Santri Asal Kota Mojokerto siap Jadi Role Model MTQ Kapolda CUP |
  1. Home
  2. Nasional
  3. Penyebar Berita Hoak di Surabaya Ditangkap Po..

Penyebar Berita Hoak di Surabaya Ditangkap Polisi

MK UMAM 31 August 2020 (04:54) Nasional

img

Surabaya - Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap serorang remaja berusia 20 tahun atas nama berinisial AY asal Sidoarjo, lantaran dia diduga menyebarkan berita hoak dan meresahkan masyarakat terkait adanya kebakaran di Jalan Jetis Kulon Surabaya.

Awalnya, tersangka pada hari Kamis tanggal 27 Agustus 2020 sekitar pukul 13.00 Wib iseng-iseng menghubungi call center 112 dengan hand phone genggamnya melaporkan adanya kebakaran di Daerah Jetis Kulon Surabaya. Padahal dilokasi tersebut tidak ada kejadian apa-apa (kebakaran. Red).

Menurut penjelasan Waka Satreskrim Polrestabes Surabaya, Kompol M. Wahyudi Latif, SH. S.I.K., M.Si mengatakan perbuatannya itu hanya atas dasar iseng-seng saja. Karena menghubungi call center 112, dengan gerak cepat petugas Pemadam Kebakaran dan Kepolisan stempat langsung mendatangi lokasi.

“Kemudian warga sekitar gaduh dan bertanya-tanya, dan beritanya itu sempat viral.” Jelas Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol M. Wahyudi Latif, SH., S.I.K., M.Si, Senin (31/08/2020).

Menaggapi hal tersebut, Unit Resmob Polrestabes Surabaya melakukan penyelidikan terhadap tersangka yang menyebarkan berita bohong tersebut, dan pada hari Jumat tanggal 28 Agustus 2020 berhasil menangkap tersangka atas nama AY di rumahnya yang berlokasi di daerah Bluru Permai Sidoarjo.

“Akbiat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 14 UU RI No. 01 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana atau pasal 32 ayat (1) Jo. Pasal 48 ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI no. 11 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.” Pungkas Kompol M. Wahyudi Latif, SH., S.I.K., M.Si.

Beliau juga mengingatkan dan menghimbau kepada seluruh masyakat agar tidak menyalah gunakan media sosial atau tidak menyebarkan berita bohong (hoak) yang dapat meresahkan masyarakat. (f*m)


Facebook Twitter Google+ LinkedIn Pinterest

Komentar





Berita yang direkomendasi

  • img

    Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea

    Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..

  • img

    Buku untuk Tulang Bawang

    Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..

  • img

    Geliat Literasi dari Lekosoro

    Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..

  • img

    Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri

    Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..

Ucapan hpn


Paling Populer

  • #1
    Cegah Kepadatan Lalin \Bhabin Serangan Polresta Denpasar Laksanakan Pengaturan
  • #2
    Literasi Kemanusiaan Melalui Palang Merah Remaja
  • #3
    PERPANJANGAN SIM DAN PAJAK STNK BISA DILAKUKAN DI MALL PELAYANAN PUBLIK SRITANJUNG
  • #4
    Viral di Medsos, Bayi Terlahir Tanpa Anus Dibantu Biaya Perawatannya Oleh Polisi

Statistik Pengunjung

46jt

Total Kunjungan

12rb

Hari Ini Dikunjungi

0

Total Komentar

  • Berita terbaru
  • Komentar Terbaru
  • img

    Awas..! Hindari Praktek Calo Saat Membuat Laporan Kecelakaan Dan Santunan Jasa Raharja Kecelakaan.

    BhayangkaraNews, Tasikmalaya - Bagi masyarakat yang membutuhkan layana..

  • img

    Dede Yusuf Effendi: Pemerintah Terapkan WFH Hemat Miliaran, Kira-kira Apa Dampaknya..?

    Bhayangkaranews, Jakarta - Wacana kebijakan kerja dari rumah atau work..

  • img

    Bersama Wali Kota: Kapolres Tasikmalaya Kota, Laksanakan Ramp Check Kendaraan Umum Mudik Lebaran.

    BhayangkaraNews, Tasikmalaya -Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Andi Purw..

Bhayangkara TV

Redaksi

Info Layanan Public

imgimgimgimg

Copyright © 2016 - 2026 Bhayangkara News

Dikembangkan oleh Natusi

Fans Page :