Unit Sabhara Polsek Banyakan Amankan Penjual Miras Tanpa Izin
Polresta Kediri - Unit Sabhara Polsek Banyakan, Polresta Kediri pada hari Selasa, 25 Agustus 2020 sekira pukul 14.00 WIB telah melakukan penyitaan miras tanpa ijin sesuai Perda Kab. Kediri No. 06 tahun 2017 pasal 50 ayat 1 jo Pasal 25 ayat 1 huruf .
Tersangka S (64) perempuan warga Dsn.Kaligayam RT 02 RW 02 Desa Tiron Kecamatan Banyakan. Barang bukti 8 botol Miras Jenis kuntul masing-masing berisi 920 ml.
TKP warung milik tersangka Dusun Kaligayam RT 02 RW 02 Desa Tiron Kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri. Awal mula pada hari Selasa tanggal 25 Agustus 2020 sekira pukul 13.30 WIB, pelapor memperoleh informasi dari Warga Bahwa di Dusun Kaligayam Desa Tiron Kecamatan Banyakan terdapat seseorang menjual miras tanpa ijin.
Kemudian pelapor mendatangi TKP dan pada hari Selasa 25 Agustus 2020 sekira pukul 14.00 WIB Berhasil menyita Miras tanpa ijin ditemukan di Warung tersangka kemudian miras disita untuk proses lebih lanjut.
“Tersangka telah kami amankan, untuk kita mintai keterangan. Kami akan segera ajukan ke persidangan,” ujar Kapolsek Banyakan, AKP Priyono. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..