Hukum Push-Up Bagi Pelanggar Masker dan Ingatkan Pengelola, Ini Kata Kapolsek Prajuritkulon
Bhayangkaranews.com, Mojokerto - Tingkatkan Patroli bersama tiga pilar, Polsek Prajuritkulon Polres Mojokerto Kota dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19
Kapolsek Prajuritkulon Kompol Moh. Puji, SH, MH, memimpin kegiatan Patroli Gabungan bersama Camat dan Danramil dengan sasaran warung dan cafe
Camat Prajuritkulon memberikan Himbauan, "Saya bersama Kapolsek dan TNI melaksanakan Pemantauan tentang ketaatan dan Kepatuhan protokol kesehatan, Terimakasih kepada bapak ibu yang sudah menggunakan masker, jaga jarak yg sesuai dengan protokol kesehatan". Ucap Hekamarta Fanani disalah satu Cafe.
Kapolsek Prajuritkulon ingatkan pengelola usaha cafe dan warung jika masih menemukan pelangganya tidak mematuhi protokol kesehatan.
"Saya ingatkan, Kalau tidak ada respon dari pengelola yang tidak melaksanakan Protokol Kesehatan nanti akan saya proses secara hukum, Covid ini bukan main-main dan sesuai perwali 47 jo 55 ada juga intruksi Presiden". Tegas Kapolsek Prajuritkulon.
Menemukan pelanggar yang tidak menggunakan Masker, Petugas Gabungan langsung dalam Patroli Tiga Pilar yang dipimpin Kapolsek dan Camat memberikan sanksi hukuman fisik dengan Push-Up.
“Menindaklanjuti Inpres No.6 Tahun 2020 dan sesuai perintah Kapolda Jatim, kami juga melakukan sosialisasi Jatim Bermasker kepada masyarakat, demi mendukung program Pemerintah demi terciptanya harkamtibmas yang aman dan kondusif,” Pungkas Kompol Moh Puji.
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..