Setelah Gelar Perkara, Polri Tetapkan 4 Orang Tersangka Dugaan Hilangnya Nama Djoko Tjandra
JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan empat orang tersangka terkait kasus dugaan hilangnya nama buronan Djoko Tjandra di red notice.
Keempat tersangka itu rinciannya dua orang diduga sebagai pemberi hadiah atau janji, dan dua lainnya diduga sebagai penerima.
Dua orang yang diduga menerima hadiah atau janji terkait red notice Djoko Tjandra adalah Brigjen PU dan Irjen NB.
"Penerima saudara PU kita tetapkan tersangka, kedua adalah NB penerima," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono saat jumpa pers di Jakarta, Jumat (14/8/2020).
Sedangkan pemberi hadiah atau janji pada kasus itu yakni Djoko Tjandra sendiri dan seorang lainnya berinisial TS.
"Pelaku pemberi kita menetapkan tersangka saudara JST, dan kedua TS," jelas Argo.
Penetapan tersangka ini diambil setelah Polri beserta aparat penegak hukum lainnya melakukan gelar perkara dan memeriksa saksi-saksi.
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



