• Login
  • |
  • Registrasi
  • Nasional
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Lalulintas
  • DikBud
  • Pariwisata
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Info Layanan Public
  • Literasi

BREAKING NEWS

Dalam Keadaan Telanjang Pelaku dan Pria Hidung Belang di Tangkap Tim Rajawali Polresta Mojokerto | Polisi Peduli Bencana : Kasat Lantas Lakukan JUBAH kepada Warga yang Terdampak Musibah | Keren, Mobil AWC Disulap Jadi Mobil Penyemprotan Disinfektan untuk Memutus Penyebaran Covid19 | Dua Santri Asal Kota Mojokerto siap Jadi Role Model MTQ Kapolda CUP |
  1. Home
  2. Hukum
  3. Pemuda Blimbing Diringkus Satresnarkoba Polre..

Pemuda Blimbing Diringkus Satresnarkoba Polresta Kediri Karena Menjadi Kurir Narkoba

MK UMAM 12 August 2020 (12:57) Hukum

img

Polresta Kediri - Satresnarkoba Polresta Kediri ber hasil ungkap kasus narkoba, pada hari Selasa tanggal 11 Agustus 2020. Tempat Kejadian di sebuah rumah di Dusun Blimbing RT/RW 002/002 Desa Blimbing Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri.

 

Pelaku Depit Andrianto (28) warga  Dusun Blimbing RT/RW 002/002 Desa Blimbing Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri. Awalnya, petugas mendapatkan informasi dari tersangka Ahmad Zaenal Mustofa bahwa mempunyai teman sesama kurir narkoba di Desa Blimbing Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri.

Selanjutnya petugas langsung menuju ke rumah tersangka Depit Andrianto dan berhasil menangkap tersangka di rumahnya dan ketika dilakukan penggeledahan rumah ditemukan 2.000 butir pil dobel L dalam kemasan plastik dalam botol di samping rumah tersangka.

 

Selanjutnya petugas Sat Resnarkoba membawa tersangka dan barang bukti yang ditemukan ke Mapolresta Kediri guna dilakukan proses sidik lebih lanjut.

 

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas sebanyak 2.000  pil dobel L dalam kemasan plastik 1 buah HP Infinix warna hitam + sim card,  2 buah botol plastik warna putih.

“Tersangka telah kami amankan. Kini kasusnya dalam proses pengembangan,” kata Kasubbag Humas Polresta Kediri, AKP Kamsudi.

 

Tersangka melanggar tindak pidana tanpa keahlian dan kewenangan mengedarkan sediaan farmasi berupa obat jenis pil dobel L yang tidak memenuhi persyaratan keamanan dan mutu sebagaimana di maksud dalam pasal 196 Yo pasal 98 ayat (2) UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. (res/an).


Facebook Twitter Google+ LinkedIn Pinterest

Komentar





Berita yang direkomendasi

  • img

    Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea

    Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..

  • img

    Buku untuk Tulang Bawang

    Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..

  • img

    Geliat Literasi dari Lekosoro

    Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..

  • img

    Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri

    Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..

Ucapan hpn


Paling Populer

  • #1
    Cegah Kepadatan Lalin \Bhabin Serangan Polresta Denpasar Laksanakan Pengaturan
  • #2
    Literasi Kemanusiaan Melalui Palang Merah Remaja
  • #3
    PERPANJANGAN SIM DAN PAJAK STNK BISA DILAKUKAN DI MALL PELAYANAN PUBLIK SRITANJUNG
  • #4
    Viral di Medsos, Bayi Terlahir Tanpa Anus Dibantu Biaya Perawatannya Oleh Polisi

Statistik Pengunjung

46jt

Total Kunjungan

39rb

Hari Ini Dikunjungi

0

Total Komentar

  • Berita terbaru
  • Komentar Terbaru
  • img

    Awas..! Hindari Praktek Calo Saat Membuat Laporan Kecelakaan Dan Santunan Jasa Raharja Kecelakaan.

    BhayangkaraNews, Tasikmalaya - Bagi masyarakat yang membutuhkan layana..

  • img

    Dede Yusuf Effendi: Pemerintah Terapkan WFH Hemat Miliaran, Kira-kira Apa Dampaknya..?

    Bhayangkaranews, Jakarta - Wacana kebijakan kerja dari rumah atau work..

  • img

    Bersama Wali Kota: Kapolres Tasikmalaya Kota, Laksanakan Ramp Check Kendaraan Umum Mudik Lebaran.

    BhayangkaraNews, Tasikmalaya -Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Andi Purw..

Bhayangkara TV

Redaksi

Info Layanan Public

imgimgimgimg

Copyright © 2016 - 2026 Bhayangkara News

Dikembangkan oleh Natusi

Fans Page :