Nekat Jualan Miras Tanpa Ijin Edar, Dua Warga Banyakan Diamankan Polisi
Polresta Kediri – Anggota Polsek Banyakakan Polresta Kediri telah melakukan penyitaan miras tanpa ijin sesuai Perda Kab. Kediri No. 06 TH 2017 pasal 50 ayat 1 jo Pasal 25 ayat 1 huruf b di dua lokasi , Selasa (4/8)
Dasar penyitaan Laporan Polisi Nomor: LP / 30/ VIII/ 2020 / Polsek Banyakan 04 Agustus 2020
Dengan tersangka tersangka S (54) warga Dusun Margosari RT 06 RW 02 Desa Banyakan Kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri
Barang bukti 5 botol miras jenis kuntul TKP toko milik tersangka di Dusun Margosari RT 06 RW 02 Desa Banyakan Kec. Banyakan Kab. Kediri
Tersangka kedua yang diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / 29/ VIII/ 2020 / Polsek Banyakan 04 Agustus 2020
(S) 47 warga Dusun Bagol RT 02 RW 01 Desa Ngablak Kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri
Barang bukti 10 botol miras jenis kuntul TKP rumah tersangka Dusun Bagol RT 02 RW 01 Desa Ngablak Kecamatan Banyakan Kab. Kediri
“Awal mula pada hari Selasa tanggal 04 Agustus 2020 sekira pelapor memperoleh informasi dari Warga Bahwa di Desa Banyakan dan Ngablak Kecamatan Banyakan ada orang yang menjual Miras Tanpa ijin kemudian pelapor mendatangi TKP Berhasil menyita miras tanpa ijin ditemukan di Toko Tersangka kemudian miras disita untuk proses lebih lanjut,” kata AKP Priyono , Kapolsek Banyakan Polresta Kediri. (res|aro)
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..