Jual Miras Warga Ngablak Kediri Diamankan Polsek Banyakan
Polresta Kediri - Unit Sabhara Polsek Banyakan, Polresta Kediri berhasil mengungkap kasus penjual miras tanpa izin, pada hari Sabtu , 01 Agustus 2020 sekira pukul 12.30 WIB.
Tersangka yang berhasil diamankan, Zaenal Abidin, (47) warga Dusun Jajar Rt 02 Rw 01 Ds.Ngablak Kec.Ngablak Kota Kediri. Sedangkan barang bukti yang disita 8 botol masing-masing berisi 920 ml Miras Jenis Kuntul.
TKP ada di Warung tersangka di Dsn.Jajar Rt 02 Rw 01 Ds.Ngablak Kec. Banyakan Kab. Kediri. Kejadian pada Hari Sabtu 1 AGUSTUS 2020 SEKIRA JAM 12.30 WIB
Kronologis kejadian, Awal mula pada hari Sabtu 1Agustus 2020 sekira pkl 12.00 Wib pelapor memperoleh informasi dari Warga Bahwa di Dsn.Jajar Ds. Ngablak Kec. Banyakan terdapat seseorang menjual Miras Tanpa ijin.
Kemudian anggota mendatangi TKP. Sekira pukul 12.30 Wib Berhasil menyita Miras tanpa ijin ditemukan di Warung Tersangka kemudian miras disita untuk proses lebih lanjut.
“Tersangka melanggar Perda Kabupaten Kediri NO. 06 tahun 2017 pasal 50 ayat 1 jo Pasal 25 ayat 1 huruf B,” ujar Kapolsek Banyakan, AKP Priyono, SH. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..