Unit Reskrim Polsek Pesantren Amankan DPO Penipuan dan Penggelapan
Polresta Kediri - Unit Reskrim Polsek Pesantren telah melakukan ungkap kasus perkara penipuan dan penggelapan atas laporan polisi No Lp: LP/ 47 / VIII / 2019 /Reskrim / Sek Pesantren / Polres Kediri Kota tanggal 17 Agustus 2019.
TKP Ungkap kasus di Lingkungan Centong RT.01/04 Kelurahan Bawang Kecamatan Pesantren Kota Kediri. Waktu kejadian Rabu tanggal 18 April 2018 sekira pukul 10.00 WIB pelapor/korban Arifin (36) warga Dusun Balong RT.39/09 Desa Gogorante Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri. Dengan barang bukti satu lembar kwitansi pembayaran tanaman tebu.
Terlapor SH (37) alamat Dusun Centong Lingk Centong RT 01/04 Keluraha Bawang Kecamatan Pesantren Kota Kediri.
“Kronologi kejadian pada hari Rabu tgl 18 April 2018 sekira pukul 10.00 WIB anggota Opsnal unit Reskrim Polsek Pesantren telah melakukan serangkaian giat upaya paksa penangkapan terhadap pelaku tilap yang merupakan/telah diterbitkan DPO sejak 2019 di wilayah Tarokan selanjutnya diamankan di Polsek Pesantren guna proses Sidik. Pasal yang disangkakan yakni pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.” Kata Kompol Suyitno, Kapolsek Pesantren Polresta Kediri. (res|aro)
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



