Gadaikan Mobil Sewaan, Warga Gambyok Ditangkap Polsek Pesantren
Polresta Kediri - Polsek Pesantren, Polresta Kediri melakukan ungkap kasus perkara penggelapan dan atau penipuan. TKP di Perum Permata Biru Blok C19 . 36 Rw. 07 Kel Pakunden Kec. Pesantren Kota Kediri.
Kejadian diketahui Senin, 15 Juni 2020 sekira pukul 18.00 wib. Pelapor Mulyadi, warga Perumahan Permata Biru C-19 Kel. Pakunden Rt. 36 Rw. 07 Kec. Pesantren Kota Kediri. Sementara tersangka, Sutrisno, warga Ds. Gambyok Rt. 08 Rw. 03 Kec. Grogol Kab. Kediri.
Barang Bukti yang diamankan petugas, satu BPKB mobil Toyota Avanza, No. Pol. : AG-1040-BU, Warna Putih, tahun 2016, No. Rangka : MHKM5EA2JGK011047, No. Mesin : INRF172486, An. NANIK SUMARIATI alamat Perumahan Permata Hijau T-7 Kel. Singonegaran Kec. Pesantren Kota Kediri. Satu unit mobil Toyota Avanza, No. Pol. : AG-1040-BU, Warna Putih, tahun 2016, No. Rangka : MHKM5EA2JGK011047, No. Mesin : INRF172486, atas nama Nanik Sumariati alamat Perumahan Permata Hijau T-7 Kel. Singonegaran Kec. Pesantren Kota Kediri dan satu Surat Perjanjian Sewa.
“Tersangka melanggar pasal penggelapan dan atau penipuan, sebagaimana dimaksud Pasal 372 KUHP dan 378 KUHP,” ujar Kapolsek Pesantren, Kompol Paidi.
Awalnya, satu unit mobil Toyota Avanza, No. Pol. : AG-1040-BU, Warna Putih, tahun 2016 milik korban yang disewa terlapor saatnya dikembalikan pada Minggu, 14 Juni 2020 di Perumahan Permata Biru C-19 Kel. Pakunden Rt. 36 Rw. 07 Kec. Pesantren Kota Kediri.
Setelah ditunggu sampai 15 Juni 2020 Terlapor belum juga mengambalikan, selanjutnya pelapor berusaha menghubungi Terlapor dengan cara menelepon dan Terlapor mengajak Pelapor bertemu di Kertosono Kab. Nganjuk hari Kamis 18 Juni 2020.
Selanjutnya korban mengajak saksi ke Kertosono Kab. Nganjuk. Saat di Kertosono pelapor bertemu dengan terlapor untuk menanyakan keberadaan kendaraan Pelapor. Pada saat tersebut terlapor tidak dapat mengembalikan dan menunjukan kendaraan Pelapor yang disewanya.
Terlapor mengaku bahwa kendaraan tersebut digadaikan di daerah Lengkong Kab. Nganjuk, Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 135.000.000. Dan selanjutnya pelapor melaporkan ke Polsek Pesantren untuk proses lebih lanjut. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



