Penjual Miras Tanpa Ijin Edar Diamankan Polisi
Polresta Kediri - Sat Sabhara Polresta Kediri melaksanakan giat ungkap kasus dengan perkara diduga Tindak Pidana Ringan memiliki, menyimpan dan menjual minuman keras tanpa ijin dari pihak yang berwenang.
TKP-nya di Warung Lulus Merdekawati Mojoroto IV 5.8 RT 061 RW 003 Mojoroto Kota Kediri. Waktu kejadian pada Selasa Selasa 9 Juni 2020 sekira pukul 11.00 WIB.
Petugas mengamankan penjualnya. Tersangka Lulus Merdekawati (47) Mengurus Rumah Tangga, Mojoroto IV 5.8 RT 061 RW 003 Mojoroto Kota Kediri. Barang bukti yang diamankan empat botol minuman beralkohol jenis Arak Jawa masing-masing 600ml.
Berawal dari informasi masyarakat bahwa di Warung Lulus Merdekawati Mojoroto GG IV 5.8 RT 061 RW 003 Mojoroto Kota Kediri menjual minuman beralkhohol. Selanjutnya dilakukan penyelidikan atas informasi tersebut.
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polresta Kediri guna proses lebih lanjut,” kata Kasubbag Humas Polresta Kediri, AKP Kamsudi.
Tersangka melanggar Perda Kota Kediri No.12 Tahun 1983 Tentang Ijin Penjualan Minuman Keras merujuk Permendag Nomor 6/M-DAG/PER/V/I/2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Permendag Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 Tentang Pengendalian Dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, Dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..