Polsek Banyakan Tangkap Pemilik Toko Pracangan Jual Miras
Polresta Kediri - Unit Sabhara Polsek Banyakan, Polresta Kediri pada hari Rabu, 13 Mei 2020 sekira pukul 21.00 Wib telah melakukan penyitaan miras tanpa ijin. Pengungkapan kasus peredaran miras ini bermula dari informasi masyarakat.
Tersangka bernama Pariyanto (54) warga Dusun Jati RT 02 RW 01 Desa Parang, Kecamatan Banyakan. Sementara barang bukti yang diamankan 10 botol Miras Jenis KUNTUL @ 1 Liter.
“Tersangka melanggar Perda Kabupaten Kediri No. 06 TH 2017 pasal 50 ayat 1 jo Pasal 25 ayat 1 huruf b,” kata Kapolsek Banyakan, AKP Priyono.
Penggerebekan tersebut dilakukan petugas di toko pracangan milik tersangka. Awal mula pada hari Rabu tanggal 13 Mei 2020 sekira pukul 20.00 Wib pelapor memperoleh informasi dari Warga Bahwa di Dsn. Jati Ds. Parang Kec. Banyakan terdapat seseorang menjual Miras Tanpa ijin.
Kemudian petugas mendatangi TKP dan pada hari Rabu tanggal 13 Mei 2020 sekira pukul 21.00 Wib Berhasil menyita Miras tanpa ijin ditemukan di Toko Pracangan Tersangka kemudian miras disita untuk proses lebih lanjut. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..