Polsek Banyakan gerebek Penjual Miras Tanpa Izin
Polresta Kediri - Unit Sabhara Polsek Banyakan, Polresta Kediri berhasil mengungkap kasus peredaran miras tanpa izin, pada Selasa 12 Mei 2020 sekira pukul 14.00 WIB.
Dalam pengungkapan kasus ini petugas mengamankan satu orang tersangka yaitu, Winarti (48) warga Dusun Geneng RT 03 RW 05 Desa Maron Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri. Sementara barang bukti yang diamankan, 5 botol Miras Jenis kuntul @ 1 Liter.
“Tersangka melanggar Perda Kabupaten Kediri No 06 TH 2017 pasal 50 ayat 1 jo Pasal 25 ayat 1 huruf b,” kata Kapolsek Banyakan, Polresta Kediri, AKP Priyono.
TKP pengungkapan di Toko milik tersangka. Sementara kejadiannya pada Selasa 12 Mei 2020 sekira Jam 14.00 WIB.
Awal mula, petugas memperoleh informasi dari Warga Bahwa di Dsn. Geneng Ds. Maron Kec. Banyakan terdapat seseorang menjual Miras Tanpa ijin kemudian pelapor mendatangi TKP.
Petugas berhasil menyita Miras tanpa ijin ditemukan di Toko Tersangka kemudian miras disita untuk proses lebih lanjut. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..