Gerebek Warung Jual Miras, Polsek Kediri Kota Amankan Arak Jowo
Polresta Kediri – Anggota Polsek Kediri Kota, Polresta Kediri berhasil mengungkap kasus peredaran miras tanpa izin, pada Selasa 12 Mei 2020. TKP pengungkapan miras di Warung Jalan Patiunus, Kecamatan Kota Kediri.
Tersangka adalah Budiono (38) warga Jln. Tirto Udan I/7 Rt 031 Rw 011, Kelurahan Tosaren, Kecamatan Pesantren kota Kediri. Barang Bukti yang diamankan 8 botol Miras Arjo isi 500 ml.
“Tersangka melanggar Perda Kota Kediri No. 12 tahun 1983 tentang ijin penjualan minuman keras merujuk Permendag Nomer 6/M-DAG/PER/1/2015 tentang perubahan ke dua atas Permendag Nomer 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkhohol,” ujar Kapolsek Kediri Kota, Kompol Suyitno. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..