Jual Miras, Warga Keniten Kediri Ditangkap Polisi
Polresta Kediri – Petugas Unit Sabhara Polsek Mojo, Polresta Kediri melaksanakan giat ungkap perkara diduga Tindak Pidana Ringan memiliki, menyimpan dan menjual minuman keras tanpa ijin dari pihak yang berwenang.
Lokasi kejadian di Dusun Keniten Desa Keniten Kecamatan Mojo Kabupaten Kediri. Diketahui pada Senin 11 Mei 2020 sekira jam 10.00 WIB.
Pelaku adalah Moch. Tamam (43) buruh harian lepas, Islam, almt. Dsn. Keniten DS. Keniten Kec. Mojo Kab. Kediri. Barang bukti yang diamankan berupa, 4 (empat) botol minuman beralkohol jenis Arak jawa isi masing-masing berisi 600 ml.
Berawal dari informasi masyarakat bahwa di rumah milik Moch. Tamam menjual minuman beralkhohol. Selanjutnya dilakukan penyelidikan atas informasi tersebut.
“Ternyata benar bahwa di rumah pelaku di Dsn. Keniten DS. Keniten Kec. Mojo Kab. Kediri tersebut didapatkan barang bukti berupa minuman beralkhohol,” ujar Kapolsek Mojo, AKP Wahana.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Mojo Kediri guna proses lebih lanjut. Pelaku melanggar Perda Kab. Kediri no. 06 tahun 2017 pasal 25 ayat (1) huruf b Jo pasal 41 huruf e Jo pasal 50 ayat (1) tentang penyelenggaraan ketertiban umum atau menjual minuman beralkohol tanpa ijin yang syah. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..