Jual Miras, Rumah IRT Digerebek Unit Sabhara Polsek Tarokan
Polresta Kediri - Unit Sabhara Polsek Tarokan, Polresta Kediri telah mengungkap peredaran Miras tanpa ijin, pada hari Senin 11 Mei 2020 jam 14.30 wib. Petugas mengamankan Murtiningsih (40) sebagai penjualnya.
Ibu rumah tangga asal dusun Bulak Rt.05 Rw.07 desa Blimbing kecamatan Tarokan Kab. Kediri itu diciduk dari rumahnya. Dia menjual Miras (Arak Jawa) di rumahnya.
“Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 3 (tiga) botol aqua ukuran@ 620 ml isi arak jawa.3 (tiga) botol aqua ukuran 1 (satu) liter isi arak jawa,” kata Kapolsek Tarokan.
Selanjutnya Barang bukti tersebut dibawa ke Polsek Tarokan untuk keperluan lebih lanjut. Kapolsek mengimbau agar yang bersangkutan jera, dan tidak akan mengulangi perbuatannya. Selain itu, pihak Polsek Tarokan akan melakukan operasi yang sama dengan sasaran penyakit masyarakat lainnya. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..