• Login
  • |
  • Registrasi
  • Nasional
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Lalulintas
  • DikBud
  • Pariwisata
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Info Layanan Public
  • Literasi

BREAKING NEWS

Dalam Keadaan Telanjang Pelaku dan Pria Hidung Belang di Tangkap Tim Rajawali Polresta Mojokerto | Polisi Peduli Bencana : Kasat Lantas Lakukan JUBAH kepada Warga yang Terdampak Musibah | Keren, Mobil AWC Disulap Jadi Mobil Penyemprotan Disinfektan untuk Memutus Penyebaran Covid19 | Dua Santri Asal Kota Mojokerto siap Jadi Role Model MTQ Kapolda CUP |
  1. Home
  2. Hukum
  3. Satnarkoba Polres Bogor, Ciduk 2 Orang Penged..

Satnarkoba Polres Bogor, Ciduk 2 Orang Pengedar Pil Setan

rudiono 11 May 2020 (11:11) Hukum

img

BhayangkaraNews, Bogor - Setelah pengungkapan kasus Narkoba dan sediaan Farmasi ilegal yang diciduk oleh personil Sat Narkoba Polres Bogor pada pekan lalu (04/05), dengan keterlibatan 3 orang Tersangka di wilayah Cigombong dan Dramaga. Kali ini Satuan Reserse Narkoba berhasil menangkap pelaku pengedar sediaan farmasi ilegal di wilayah Cibungbulang Kabupaten Bogor (11/05/2020).

Sebanyak 80 (delapan puluh) strip atau total 800 (delapan ratus) butir obat jenis TRIHEXYPHENIDYL, 187 (seratus delapan puluh tujuh) butir obat jenis HEXIMER, dan 7 (tujuh) strip atau total 70 (tujuh puluh) butir obat jenis TRAMADOL. Serta sejumlah uang tunai senilai Rp. 435.000,- yang diduga hasil penjualan sediaan farmasi ilegal, berhasil diamankan dari kedua Tersangka di wilayah Cibungbulang Kabupaten Bogor.

"Kami bergerak cepat setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran sediaan farmasi ilegal, dan berhasil mengamankan dua orang Tersangka inisial RA (20 tahun) dan Tersangka inisial S (20 tahun) di wilayah Cibungbulang Bogor pada hari kamis (07/05).

Hal ini tentunya sangat meresahkan apalagi dijumpai di tengah Pandemik pada bulan Ramadhan yang penuh keberkahan", ungkap Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy.

Terhadap para Tersangka pengedar sediaan Farmasi Ilegal ini dikenakan sanksi pidana Pasal 197 dan atau pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancamana pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun. (Humas Polres Bogor/Rudiono)


Facebook Twitter Google+ LinkedIn Pinterest

Komentar





Berita yang direkomendasi

  • img

    Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea

    Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..

  • img

    Buku untuk Tulang Bawang

    Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..

  • img

    Geliat Literasi dari Lekosoro

    Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..

  • img

    Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri

    Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..

Ucapan hpn


Paling Populer

  • #1
    Cegah Kepadatan Lalin \Bhabin Serangan Polresta Denpasar Laksanakan Pengaturan
  • #2
    Literasi Kemanusiaan Melalui Palang Merah Remaja
  • #3
    PERPANJANGAN SIM DAN PAJAK STNK BISA DILAKUKAN DI MALL PELAYANAN PUBLIK SRITANJUNG
  • #4
    Viral di Medsos, Bayi Terlahir Tanpa Anus Dibantu Biaya Perawatannya Oleh Polisi

Statistik Pengunjung

46jt

Total Kunjungan

39rb

Hari Ini Dikunjungi

0

Total Komentar

  • Berita terbaru
  • Komentar Terbaru
  • img

    Awas..! Hindari Praktek Calo Saat Membuat Laporan Kecelakaan Dan Santunan Jasa Raharja Kecelakaan.

    BhayangkaraNews, Tasikmalaya - Bagi masyarakat yang membutuhkan layana..

  • img

    Dede Yusuf Effendi: Pemerintah Terapkan WFH Hemat Miliaran, Kira-kira Apa Dampaknya..?

    Bhayangkaranews, Jakarta - Wacana kebijakan kerja dari rumah atau work..

  • img

    Bersama Wali Kota: Kapolres Tasikmalaya Kota, Laksanakan Ramp Check Kendaraan Umum Mudik Lebaran.

    BhayangkaraNews, Tasikmalaya -Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Andi Purw..

Bhayangkara TV

Redaksi

Info Layanan Public

imgimgimgimg

Copyright © 2016 - 2026 Bhayangkara News

Dikembangkan oleh Natusi

Fans Page :