Jual Miras Tanpa Izin, Warkol di Burengan Digerebek Polisi
Polresta Kediri - Anggota Polsek Pesantren, Polresta Kediri terus melakukan aksi perang melawan segala penyakit masyarakat. Salah satunya minuman keras.
Polsek Pesantren berhasil mengungkap kasus peredaran miras tanpa izin, pada Minggu 10 Mei 2020. TKP –nya di Warung Kopi Kel. Burengan Kec. Pesantren Kota Kediri.
“Pelaku melanggar Perda Kota Kediri No. 12 tahun 1983 tentang ijin penjualan minuman keras merujuk PERMENDAG Nomer 6/M-DAG/PER/1/2015 tentang perubahan ke dua atas PERMENDAG Nomer 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkhohol,” kata Kapolsek Pesantren, Kompol Paidi.
Operasi terhadap minuman keras tanpa izin akan terus dilakukan Polsek Pesantren. Sementara itu, Kapolsek mengimbau agar masyarakat berhenti menjual miras dan mengkonsumsi miras karena membahayakan kesehatan. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..