Jual Miras Tanpa Izin, Warga Manyaran Kediri Ditangkap Polisi
Polresta Kediri - Unit Patroli Backbone Polsek Tarokan, Polresta Kediri berhasil mengungkap peredaran Miras tanpa Ijin Sabtu 9 Mei 2020 jam 11.00 WIB.
Satu pelaku yang berhasil diamankan petugas adalah Yayuk Yuliana (32) warga dusun Manyaran Rt/Rw 05/06 desa Jati Tarokan.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita barang bukti 5 (lima) botol Aqua ukuran masing-masing berisi 620 ml isi arak jawa dan 3 tiga botol Anggur 500 merk kimhoa ukuran masing-masing berisi 620 ml.
“Kami akan terus melakukan operasi terhadap seluruh penyakit masyarakat, salah satunya peredaran miras tanpa izin. Oleh sebab itu, kami imbau warga untuk tidak memperdagangkan miras tanpa izin maupun mengkonsumsi karena berbahaya bagi kesehatan,” kata Kapolsek Tarokan. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..