Polsek Kediri Kota Tangkap Ibu RT Jual Miras Tanpa Izin
MK UMAM
09 May 2020 (09:09)
Hukum
Polresta Kediri - Unit Reskrim dan Unit Shabara Polsek Kediri Kota telah melakukan operasi penjual miras tanpa ijin. Operasi dilakukan di Jalan Patimura Gg.Pagora Rt 03 Rw 04 Kelurahan Setono Pande Kota Kediri.
Terlapor, Supartiyah (60) ibu rumah tangga (RT) warga Jln.Patimura gg pagora Rt 03 Rw 04 Kel. Setonopande Kec. Kota Kediri. Barang bukti yang diamankan petugas 11 botol miras beralkohol jenis arjo.
“Pelaku melanggar Perda Kota Kediri No 12 TH 1983 TTG Peredaran Miras beralkohol,” kata Kapolsek Kediri Kota, Kompol Suyitno. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



