• Login
  • |
  • Registrasi
  • Nasional
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Lalulintas
  • DikBud
  • Pariwisata
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Info Layanan Public
  • Literasi

BREAKING NEWS

Dalam Keadaan Telanjang Pelaku dan Pria Hidung Belang di Tangkap Tim Rajawali Polresta Mojokerto | Polisi Peduli Bencana : Kasat Lantas Lakukan JUBAH kepada Warga yang Terdampak Musibah | Keren, Mobil AWC Disulap Jadi Mobil Penyemprotan Disinfektan untuk Memutus Penyebaran Covid19 | Dua Santri Asal Kota Mojokerto siap Jadi Role Model MTQ Kapolda CUP |
  1. Home
  2. Nasional
  3. Polisi Tangkap Pengimpor Masker Ilegal..

Polisi Tangkap Pengimpor Masker Ilegal

MK UMAM 01 May 2020 (11:11) Nasional

img

Surabaya – Oknum pedagang produk kesehatan atau farmasi berupa masker kesehatan merek “Disposable Mask”  tanpa izin edar dengan memanfaatkan pandemi Wabah Covid-19/Corona demi mengambil keuntungan lebih besar dari pasaran biasanya. Namun, bisnis tersebut berhasil dihentikan Unit Tipidek Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Menurut keterangan Kanit Tipidek Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Teguh Setiawan, S.H., M.H. Pelaku pasutri LLK (39) dan SB (43) warga pasuruan mengempor barang tersbut dari China.

“Pelaku mendapatkan masker illegal itu dari Cina dengan mangajukan beberapa dokumin hingga bisa masuk dengan bebas ke Indonesia.” Terang AKP Teguh Setiawan, S.H., M.H. saat memimpin konferensi pers di Gedung Anindita Polrestabes Surabaya, Kamis (30/04/2020)

Kemudian setelah sampai di Indonesia diperjual belikan dengan bebas juga, dan penjualn produk ini belum dilengkapi dengan izin edar yang harus didaftarkan kedinas kesehatan.

Setelah itu dijual ke BHK (29) warga Sidoarjo yang diduga sebagai resiler menjual masker dengan harga Rp. 215.000 per Box dalam setiap kartonnya berisi 40 Box.

“Jadi kalau dikalkulasikan dalam satu karton itu sekitar seharga Rp. 8.600.000, kemudian dijual lagi kepada konsumin seharga Rp. 275.000 perbox. jadi Reseller BHK meraup keuntungan sebesar Rp. 55.000 per Boxnya.” Tandas Kanit Tipidek Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Teguh Setiawan, S.H., M.H.

Dari kegiatan perdagangan alat kesehatan ilegal selama 2 bulan tersebut Pelaku LLK bersama SB mendapatkan Omset kurang lebih 90 juta sedangkan BHK mendapatkan Omset sekitar 60 juta.

Akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (1) dan (2), Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) UURI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, Jo Pasal 6 permenkes No. 1189 tahun 2010 tentang ijin Produksi alat kesehatan dan PKRT Jo Pasal 5 ayat (1) permenkes No. 1190 tahun 2010 tentang ijin edar alat kesehatan dan PKRT dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun – 15 tahun penjara dengan ancaman denda paling banyak Rp. 1.000.000.000 – Rp. 1.500.000.000. f**


Facebook Twitter Google+ LinkedIn Pinterest

Komentar





Berita yang direkomendasi

  • img

    Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea

    Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..

  • img

    Buku untuk Tulang Bawang

    Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..

  • img

    Geliat Literasi dari Lekosoro

    Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..

  • img

    Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri

    Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..

Ucapan hpn


Paling Populer

  • #1
    Cegah Kepadatan Lalin \Bhabin Serangan Polresta Denpasar Laksanakan Pengaturan
  • #2
    Literasi Kemanusiaan Melalui Palang Merah Remaja
  • #3
    PERPANJANGAN SIM DAN PAJAK STNK BISA DILAKUKAN DI MALL PELAYANAN PUBLIK SRITANJUNG
  • #4
    Viral di Medsos, Bayi Terlahir Tanpa Anus Dibantu Biaya Perawatannya Oleh Polisi

Statistik Pengunjung

46jt

Total Kunjungan

8rb

Hari Ini Dikunjungi

0

Total Komentar

  • Berita terbaru
  • Komentar Terbaru
  • img

    Awas..! Hindari Praktek Calo Saat Membuat Laporan Kecelakaan Dan Santunan Jasa Raharja Kecelakaan.

    BhayangkaraNews, Tasikmalaya - Bagi masyarakat yang membutuhkan layana..

  • img

    Dede Yusuf Effendi: Pemerintah Terapkan WFH Hemat Miliaran, Kira-kira Apa Dampaknya..?

    Bhayangkaranews, Jakarta - Wacana kebijakan kerja dari rumah atau work..

  • img

    Bersama Wali Kota: Kapolres Tasikmalaya Kota, Laksanakan Ramp Check Kendaraan Umum Mudik Lebaran.

    BhayangkaraNews, Tasikmalaya -Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Andi Purw..

Bhayangkara TV

Redaksi

Info Layanan Public

imgimgimgimg

Copyright © 2016 - 2026 Bhayangkara News

Dikembangkan oleh Natusi

Fans Page :