Polrestabes Surabaya Bongkar Penjual Alat Kesehatan Ilegal
Surabaya – Unit Tipidek Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil ungkap kasus perdagangan bahan atau alat kesehatan tanpa izin standart nasional (ISN) berupa Hand Sanitizer dan masker yang tidak memenuhi standart keamanan dalam ketentuan perundang-undangan di Gedung Anindita Polrestabes Surabaya, Kamis (30/04/2020).
Penangkapan terhadap empat tersangka berinisial JSTG (36) asal Sidoarjo, PP (34) asal Sidoarjo, BHK (29) warga Sidoarjo, SB (34) warga Pasuruandan LLK (39) asal Pasuruan, ditangkap berdasarkan laporan masyarakat dengan adanya perdagangan bahan kesehatan tanpa izin.
“Kemudian Unit Tipidek Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan penyelidikan, kemudian ditemukan adanya penjualan Hand Sinitzer dan masker yang tidak dilengkapi dengan izin edar.” Jelas kanit Tipidek Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Teguh Setiawan, S.H., M.H.
Dari keteranga AKP Teguh Setiawan, S.H., M.H. mengatakan pelaku mendapatkan masker illegal itu dari Cina dengan mangajukan beberapa dokumin hingga bisa masuk dengan bebas ke Indonesia.
Kemudian setelah sampai di Indonesia diperjual belikan dengan bebas juga, dan penjualn produk ini belum dilengkapi dengan izin edar yang harus didaftarkan kedinas kesehatan.
“Hand Sinitzer ini yang bersangkutan sebagian membeli dari Jogja, dengan berbentuk botolan tanpa merek, dan juga yang bersangkutan membuat sendiri dengan campuran alkhol yang mana disitu dengan campuran yang tidak jelas.” Lanjut AKP Teguh Setiawan, S.H., M.H.
Dari keterangannya setiap 1 Juregen hand sanitizer isi 5 liter dijual dengan harga 175,000 dan perjualkan lagi dengan harga 275,000. Sedangkan masker per Box dijual dengan harga 215.000x 1 karton isi 40 Box.
“Dalam 1 karton dijual dengan harga 8.600.000 dan dipasarkan kembali kepada konsumen dengan harga 270.000 per Box, jadi Reseller BHK meraup keuntungan sebesar Rp. 55.000 per Boxnya.” Tandas AKP Teguh Setawan, S.H., M.H.
Pelaku JSTG dalam 1 bulan menhasilkan 2,5 juta dari omset penjualan hand sanitizer, sedangkan pelaku LLK / SB beromset kurang lebih 90 juta dan pelaku BHK menghasilkan kurang lebih 60 juta dari hasil perdagangan masker ilegalnya.
Akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (1) dan (2), Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) UURI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, Jo Pasal 6 permenkes No. 1189 tahun 2010 tentang ijin Produksi alat kesehatan dan PKRT Jo Pasal 5 ayat (1) permenkes No. 1190 tahun 2010 tentang ijin edar alat kesehatan dan PKRT dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun – 15 tahun penjara dengan ancaman denda paling banyak Rp. 1.000.000.000 – Rp. 1.500.000.000. f**
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



